5 Cara Ampuh Menghilangkan Noda Darah Kurban, Baju Kinclong Kembali!

AKURAT.CO SUMSEL Momen Idul Adha selalu identik dengan aktivitas penyembelihan hewan kurban.
Tak jarang, pakaian yang dikenakan saat membantu proses kurban terkena cipratan darah hewan. Jika tidak segera ditangani, noda darah bisa menempel dan sulit dihilangkan.
Meski terlihat membandel, noda darah sebenarnya bisa dibersihkan dengan cara yang tepat.
Berikut lima tips ampuh untuk menghilangkan noda darah hewan kurban dari pakaian agar baju kembali bersih dan kinclong seperti sediakala:
1. Bilas dengan Air Dingin Sesegera Mungkin
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera membilas noda darah dengan air dingin, bukan air panas.
Air panas justru bisa membuat protein dalam darah mengikat serat kain lebih kuat, sehingga noda semakin sulit hilang.
2. Gunakan Sabun Cuci atau Detergen Cair
Setelah dibilas, oleskan sabun cuci atau detergen cair langsung ke bagian yang terkena noda.
Gosok perlahan dengan tangan atau sikat lembut agar sabun meresap dan memecah partikel darah.
3. Rendam dengan Air Garam atau Cuka
Campuran air dan garam atau air dan cuka bisa menjadi bahan alami yang ampuh untuk menghilangkan noda darah.
Rendam pakaian selama 30–60 menit, lalu bilas hingga bersih. Cuka bekerja sebagai agen pemutih ringan yang aman untuk bahan pakaian.
4. Gunakan Baking Soda sebagai Alternatif
Baking soda dapat digunakan sebagai bahan pembersih tambahan.
Campurkan baking soda dengan sedikit air hingga membentuk pasta, lalu oleskan ke noda. Diamkan beberapa menit sebelum dibilas.
5. Cuci dengan Mesin seperti Biasa
Setelah proses penghilangan noda awal, cuci pakaian seperti biasa menggunakan mesin cuci dengan detergen.
Periksa kembali sebelum mengeringkan, karena panas dari mesin pengering dapat membuat noda yang tersisa menetap permanen.
Dengan langkah-langkah di atas, pakaian yang terkena noda darah saat Idul Adha bisa kembali bersih seperti baru.
Selamat mencoba dan semoga perayaan Idul Adha Anda tetap nyaman tanpa khawatir soal noda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





