Sinopsis Esok Tanpa Ibu, Saat Teknologi AI Jadi Harapan di Tengah Rasa Kehilangan

AKURAT. CO SUMSEL - Dian Sastrowardoyo akan kembali tampil di layar lebar melalui film drama keluarga fantasi bertajuk Esok Tanpa Ibu.
Film ini merupakan garapan sutradara Ho Wi Ding di bawah naungan rumah produksi BASE Entertainment, Beacon Film bersama Refinery Media.
Naskahnya ditulis oleh Gina S. Noer, Diva Apresya dan Melarissa Sjarief.
Baca Juga: Luas Hutan dan Perairan Sumsel Capai 4,9 Juta Hektare, Banyuasin Terluas di Daerah
Seperti apa kisahnya? Simak sinopsisnya berikut ini.
Sinopsis Esok Tanpa Ibu
Cerita dalam film akan menyoroti kehidupan Rama yang tak sejalan dengan ayahnya dan hanya dekat dengan ibunya.
Baca Juga: Kredit di Sumbagsel Tembus Rp322 Triliun, Rumah Tangga Jadi Motor Utama Pertumbuhan
Rama pun harus menghadapi situasi sulit ketika ibunya jatuh koma.
Saat mulai terpuruk, Rama menemukan bantuan tak terduga dalam i-BU.
Yakni sebuah AI ciptaan temannya yang membuat Rama bisa melihat wajah, suara, dan bahkan menjadikan AI tersebut sebagai alat bantu untuk merangsang kerja otak sang ibu.
Baca Juga: Spesifikasi Pesawat ATR42 500 yang Hilang Kontak di Maros, Produksi Terkini dengan Desain Terbaru
Bisakah Rama mengobati kesepian dan menyembuhkan Ibunya lewat bantuan AI?
Saksikan kisah lengkapnya di bioskop mulai 22 Januari 2026.
Daftar Pemain Esok Tanpa Ibu
Baca Juga: SPPG di Sumsel Masih Banyak yang Belum Bersertifikat, Dinkes Percepat Standar Keamanan Program MBG
Selain Dian Sastrowardoyo, film Esok Tanpa Ibu juga dibintangi sederet bintang ternama seperti Ringgo Agus.
Berikut daftar lengkap pemain Esok Tanpa Ibu;
Ali Fikry
Dian Sastrowardoyo
Ringgo Agus
Aisha Nurra. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









