Dua Pelaku Pembacok Tetangga Hingga Meninggal Ditangkap Polisi, Motif Diduga Karena Persoalan Jalan

AKURAT.CO SUMSEL Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga pelaku pembacokan terhadap tetangganya sendiri, hingga meninggal dunia di tempat.
Tersangka adalah, Imam Basri (26) dan Marhan (32). Keduanya sama-sama warga Jalan Abikusno Cokro Sutyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Kasus penganiayaan terhadap korban ini terjadi dirumah korban, yang berdekatan dengan para tersangka.
Kapolsek Kertapati Palembang Iptu Angga Kurniawan, menyebut bahwa motif penmbacokan dikarenakan masalah jalan masuk.
Bermula pelaku Imam Basri menghalangi jalan arah masuk rumah korban dengan pecahan batu yang berakhir cekcok hingga korban langsung menampar pipi pelaku Imam Basri.
Karena tidak senang, pelaku pulang kerumah dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis pedang.
Sedangkan, pelaku lainnya, Marhen, yang juga merasa tidak senang dengan korban ikut membawa pisau.
Lalu, kedua pelaku langsung menemui korban kembali hingga terjadi cekcok kembali yang berujung pembacokan oleh kedua tersangka.
Karena serangan kedua tersangka, korban yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, menderita luka bacok dan tusukan hingga mengakibatkan korban tewas di tempat.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian terdekat.
"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing, pada Sabtu (24/2/2024) malam. Jadi motif penganiayaan sementara selisih paham," kata Iptu Angga Kurniawan, Minggu (25/2/2024).
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu bilah sajam jenis pedang, satu buah sarung pedang dan satu bilah sajam jenis pisau.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenalan pasal Primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara," ujar Iptu Angga Kurniawan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









