Sumsel

Korupsi Dana Desa Rp675 Juta, Kades di Ogan Ilir Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Deny Wahyudi | 10 Juli 2026, 16:45 WIB
Korupsi Dana Desa Rp675 Juta, Kades di Ogan Ilir Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Korupsi Dana Desa Rp675 Juta, Kades di Ogan Ilir Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Kepala Desa Permata Baru, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menyalahgunakan dana desa hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman dua tahun empat bulan penjara kepada terdakwa Alamsyah dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini.

Ketua Majelis Hakim Masriati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Baca Juga: Pulang Kerja Dini Hari, Wanita di Palembang Kehilangan Motor Usai Diancam Pria Bersenjata Tajam

Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp388 juta sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyimpangan terjadi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Permata Baru pada tahun anggaran 2023 hingga tahap pertama tahun 2024.

Jaksa menyebut sejumlah penggunaan anggaran tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang sah, bahkan ditemukan kegiatan yang diduga fiktif dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp675 juta.

Penyidik juga mengungkap sebagian dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membayar sejumlah utang pribadi serta memenuhi kebutuhan hidup selama yang bersangkutan berada di luar daerah.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara disertai denda dan pembayaran uang pengganti.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia