Emosi Saat Dibangunkan, Pria di Palembang Pukul dan Lempari Istri dengan Botol

AKURAT.CO SUMSEL Persoalan BPKB sepeda motor diduga menjadi pemicu aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Palembang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir hingga mengeluarkan darah.
Pelaku berinisial RW (37), warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah pasangan tersebut pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban berinisial FY (32) membangunkan suaminya yang sedang tidur.
Baca Juga: Ngaku Terdesak Ekonomi, Pria Asal Indramayu Curi Pikap di Palembang
Saat itu korban menanyakan keberadaan BPKB sepeda motor yang diketahui telah digadaikan kepada pihak leasing.
"Diduga karena tersinggung dengan pertanyaan korban, pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap istrinya," kata Musa, Rabu (1/7/2026).
Pelaku disebut memukul bahu kiri korban. Tak berhenti di situ, ia juga melempar botol air mineral berukuran 1,5 liter ke arah wajah korban serta melempar sandal hingga mengenai korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga berdarah dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa (30/6/2026).
"Dari penangkapan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sandal wanita berwarna cokelat yang diduga digunakan saat kejadian," ujar Musa.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









