Polda Sumsel Tangkap Pengedar Sabu 204 Gram di Ogan Ilir Lewat Operasi Undercover Buy

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial AP (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Ogan Ilir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 204 gram sabu.
Penangkapan dilakukan di Desa Skonjing, Ogan Ilir, melalui operasi undercover buy setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di sebuah rumah milik tersangka.
“Pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, anggota melakukan pemesanan sabu kepada tersangka sebanyak 200 gram dengan harga Rp100 juta dan disepakati dilakukan di rumah pelaku,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Usai Antar Pacar, Remaja Asal OKU Jadi Korban Penodongan Bersajam di Palembang
Baca Juga: Usai Antar Pacar, Remaja Asal OKU Jadi Korban Penodongan Bersajam di Palembang
Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sempat masuk ke dalam rumah setelah melihat calon pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian. Setelah menunggu sekitar satu jam, pelaku kembali menghubungi petugas dan menyebut barang yang dipesan telah tersedia.
Pada saat itulah tim lain langsung melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
“Dari penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat total 204,19 gram,” jelas Yulian.
Tersangka beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP yang telah diperbarui.
Polda Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







