Sumsel
HL Sumsel

Kasus Penganiayaan Pengusaha Truk di Palembang Berakhir Damai Lewat RJ

Deny Wahyudi | 8 Juni 2026, 15:30 WIB
Kasus Penganiayaan Pengusaha Truk di Palembang Berakhir Damai Lewat RJ
Kasus Penganiayaan Pengusaha Truk di Palembang Berakhir Damai Lewat RJ

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pengusaha pool truk di Palembang, Junaidi alias Ajun (53), terhadap karyawannya Irza (23), berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi. Kuasa hukum Junaidi, Benny Murdani, menyampaikan bahwa kliennya dan pihak korban sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Permasalahan ini sudah dimediasi dan kedua belah pihak mengakui adanya kekhilafan. Akhirnya disepakati untuk berdamai,” ujar Benny.

Ia menjelaskan, sebelumnya Junaidi sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

Penetapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mendatangi Polrestabes Palembang untuk memberikan klarifikasi terkait video kejadian yang sempat beredar di media sosial.

Baca Juga: Cek Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Senin 8 Juni 2026, Naik atau Turun Lagi?

“Setelah tiba di Polrestabes, klien kami langsung diamankan, diperiksa sebagai saksi, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Seiring tercapainya kesepakatan damai, kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan.

“Sudah ada surat perdamaian. Baik dari pihak Junaidi maupun Irza sepakat untuk mencabut laporan masing-masing,” tambah Benny.

Sementara itu, kuasa hukum Irza, Amrullah, juga membenarkan adanya perdamaian tersebut. Ia menyebut kliennya mengakui sempat membawa truk milik perusahaan untuk pulang kampung, namun kendaraan tersebut ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” singkat Amrullah.

Dengan adanya kesepakatan ini, proses hukum terhadap kedua pihak akan diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia