Sumsel
HL Sumsel

Pengusaha Ngaku Kebal Hukum di Palembang Dijemput Paksa, Kasus Penganiayaan Viral Terungkap

Deny Wahyudi | 6 Juni 2026, 20:36 WIB
Pengusaha Ngaku Kebal Hukum di Palembang Dijemput Paksa, Kasus Penganiayaan Viral Terungkap
Pengusaha Diduga Kebal Hukum di Palembang Dijemput Paksa, Kasus Penganiayaan Viral Terungkap

AKURAT.CO, SUMSEL Sosok pengusaha di Palembang yang selama ini disebut-sebut “kebal hukum” akhirnya harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

JN alias AJ (52), warga Kecamatan Ilir Timur III, dijemput paksa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang terkait dugaan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di kawasan Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Korban berinisial IZ diduga mengalami penganiayaan brutal yang dilakukan pelaku menggunakan sebatang kayu.

Aksi tersebut mencuat ke publik setelah video kejadian beredar luas. Dalam rekaman itu, korban tampak tidak berdaya dengan posisi tangan terikat, sementara pelaku melayangkan pukulan berkali-kali. Ekspresi kesakitan korban memicu kemarahan warganet dan mendorong desakan agar pelaku segera ditindak.

Setelah beberapa hari menjadi sorotan publik, aparat akhirnya bergerak cepat. AJ kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum merinci lebih jauh terkait kronologi maupun status hukum pelaku.

“Benar, sudah diamankan. Nanti akan kami rilis secara resmi,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut, termasuk hubungan antara pelaku dan korban yang disebut-sebut sebagai karyawan. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat adanya dugaan praktik kekerasan dalam hubungan kerja yang berujung tindak pidana.

Pihak kepolisian dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat terkait perkembangan penyelidikan dan kemungkinan penetapan tersangka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia