Dituding Pelakor di Medsos, Remaja Palembang Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja perempuan di Palembang memilih menempuh jalur hukum setelah namanya diseret dalam tuduhan tak berdasar di media sosial.
NNA (18), warga Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Palembang, Rabu (22/4/2026).
Didampingi keluarga dan rekannya, NNA mengaku tidak terima lantaran fotonya disebarluaskan di platform digital disertai narasi yang menuding dirinya sebagai “orang ketiga” dalam rumah tangga seseorang.
Peristiwa itu pertama kali diketahui korban pada Minggu (19/4/2026) malam saat tengah menggunakan ponselnya di rumah. Ia terkejut ketika menemukan unggahan di akun TikTok yang menampilkan fotonya dengan kata-kata bernada hinaan.
Baca Juga: Diduga Dilecehkan Rekan Kerja, Pegawai Restoran Pempek di Palembang Lapor Polisi
“Saya lihat foto saya diposting dengan tulisan yang sangat merugikan dan tidak benar,” ungkap NNA saat memberikan keterangan kepada petugas.
Tak hanya di satu platform, korban menyebut konten serupa juga beredar di Facebook melalui akun dengan nama yang sama. Informasi tersebut ia peroleh setelah diberitahu oleh teman-temannya.
“Ada dua akun, TikTok dan Facebook. Isinya sama, menyebarkan tuduhan yang mencemarkan nama baik saya,” katanya.
Merasa dirugikan secara pribadi dan sosial, NNA memutuskan melapor ke pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti. Ia berharap pelaku penyebaran konten segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Polrestabes Palembang membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Ammar, menyampaikan bahwa kasus ini akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit terkait,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









