Pengedar Sabu Diciduk Saat Dini Hari di Palembang, Polisi Kembangkan Jaringan Lebih Luas

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berhasil diringkus aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi di kediamannya.
Pelaku diketahui bernama Dicky Setiawan (31), yang ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jalan KI Marogan, Lorong Lestari, Kelurahan Kemas Rindo, Palembang, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Sonny saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Baca Juga: Anak 11 Tahun Terseret Arus Sungai Rawas, Tim SAR Kerahkan Dua SRU untuk Percepat Pencarian
Di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram, satu unit timbangan digital, serta alat bantu berupa pipet plastik berbentuk sekop.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Oppo A18 yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Meski pelaku telah diamankan, aparat kepolisian belum berhenti sampai di situ. Penyidik kini tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersangka.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui operasi pada jam-jam rawan seperti dini hari. Ini langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









