Motor Diparkir di Depan Counter Tiba-tiba Hilang, Warga Batam Lapor Curanmor di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Nasib kurang beruntung dialami seorang wiraswasta di Kota Palembang. Sepeda motor miliknya dilaporkan hilang saat diparkir di depan counter tempat ia berjualan.
Korban bernama Irpansyah (34), warga Kota Batam, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (9/3/2026) siang.
Dalam laporannya, Irpansyah menyebut sepeda motor miliknya jenis Honda dengan nomor polisi BG 2619 AEF hilang diduga dicuri orang tak dikenal.
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp29 juta.
Kepada petugas, Irpansyah menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tanjung Sari 2, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Saat itu, ia memarkirkan sepeda motor tepat di depan counter tempatnya berjualan.
Baca Juga: Bentrok Dua Kelompok di Palembang, Pelajar 20 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk
“Motor saya parkir di depan counter sendiri. Tapi saat itu saya tidak terlalu memperhatikan, sampai akhirnya sadar motor sudah tidak ada di tempat,” ujarnya kepada petugas.
Menurutnya, sepeda motor tersebut hanya dalam kondisi terkunci stang ketika diparkir.
Karena lokasi parkir tidak selalu terpantau, pelaku diduga dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban mengaku baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena kesibukan pekerjaannya sebagai wiraswasta.
“Saya baru sempat melapor sekarang karena rutinitas pekerjaan, jadi sebelumnya belum sempat datang ke polisi,” katanya.
Laporan tersebut kini telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Posko Pengaduan THR Dibuka di Palembang, Ojol dan Kurir Kini Berhak Terima Bonus Hari Raya
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pendataan awal dan rencananya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut akan ditangani oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









