Diduga Lecehkan Anak di Kawasan Bawah Ampera, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Warga

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial HP diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di kawasan bawah Jembatan Ampera, Palembang. Pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga sebelum akhirnya diselamatkan petugas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial P saat itu tengah berada di lokasi bersama tiga temannya untuk menyaksikan atraksi sulap.
Diduga memanfaatkan situasi yang ramai, pelaku mendekati korban dari arah belakang dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung berteriak sehingga menarik perhatian masyarakat sekitar.
Setelah aksinya diketahui, pelaku berusaha kabur dari lokasi. Namun teriakan korban membuat warga sigap mengejar hingga akhirnya berhasil menangkap pria tersebut. Emosi warga sempat memuncak dan pelaku menjadi korban pemukulan.
Beruntung, personel Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang segera tiba di tempat kejadian dan mengamankan pelaku dari kerumunan massa. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui Ipda Tamia Ramadhany membenarkan pihaknya telah menerima pelaku dari Polsek IB I.
“Kami telah menerima pelaku dan selanjutnya akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Saat diamankan, pelaku tampak tertunduk dan mengaku menyesali tindakannya. Ia juga mengakui kepada petugas bahwa perilaku serupa pernah dilakukannya sebelumnya. Kepada polisi, pelaku berdalih berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.
Kini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang guna penyelidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









