Cemburu Buta, Pria di Palembang Diduga Aniaya Mantan Istri Siri Hingga Lebam

AKURAT.CO SUMSEL Lantaran tak terima mantan istri sirinya menolak diperiksa ponselnya, seorang pria berinisial HT nekat melakukan aksi penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban yang berinisial SW (24) mengalami luka memar di bagian paha kanan dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang.
SW mendatangi Mapolrestabes Palembang pada Senin (9/2/2026) pagi dengan kondisi yang masih tampak trauma.
Di hadapan petugas, ia menceritakan kronologi kekerasan yang menimpanya pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026 lalu, di kediamannya yang berlokasi di Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami.
Menurut keterangan korban, meski hubungan pernikahan siri mereka telah berakhir, terduga pelaku masih sering mengusik kehidupannya. Puncak ketegangan terjadi saat HT berkunjung ke rumah korban dan mencoba menggeledah isi telepon genggam milik SW.
Baca Juga: Pura-pura Jadi Pelanggan, Dua Pria di Palembang Gasak Mobil di Parkiran KafeBaca Juga: Pura-pura Jadi Pelanggan, Dua Pria di Palembang Gasak Mobil di Parkiran Kafe
"Saya tidak terima HP saya dilihat oleh dia. Di sana dia langsung emosi dan memukul saya," ujar SW saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.
SW mengaku baru melaporkan kejadian tersebut sekarang karena merasa terancam dengan sikap mantan suaminya yang terus-menerus mengganggu ketenangannya pasca-kejadian. Ia berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Laporan dugaan penganiayaan ini telah resmi diterima oleh pihak kepolisian dengan bukti laporan polisi terkait kekerasan fisik. KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo, mengonfirmasi adanya pengaduan tersebut.
"Laporan sudah kami terima. Langkah selanjutnya, berkas akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas Ipda Hendra.
Pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor HT untuk dimintai keterangan terkait motif dan aksi kekerasan yang dilakukannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







