Sumsel

Viral di Medsos, Pelaku Begal di Jembatan Musi IV Ditangkap Usai Kejar-kejaran

Kurnia | 16 Februari 2026, 16:00 WIB
Viral di Medsos, Pelaku Begal di Jembatan Musi IV Ditangkap Usai Kejar-kejaran

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di atas Jembatan Musi IV, Palembang, dan sempat viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan. Tim Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu dari beberapa pelaku yang terlibat.

Pelaku berinisial SK, warga Seberang Ulu I, diamankan pada Minggu (14/2/2026) setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Kasus ini mencuat setelah video aksi begal di kawasan Jembatan Musi IV beredar luas di media sosial pada Sabtu (13/2/2026). Dalam rekaman tersebut, korban tampak terjatuh dari sepeda motor sebelum kendaraannya dibawa kabur pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah mengantongi identitas salah satu pelaku.

“Benar, anggota kami telah mengamankan satu pelaku. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kemungkinan TKP lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kejahatan itu dilakukan secara berkelompok. SK beraksi bersama SH dan MW yang telah lebih dulu diamankan di lokasi berbeda, serta satu pelaku lain berinisial JA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Pembersih Makam di Palembang Kebanjiran Rezeki Jelang Puasa, Tradisi Ziarah Bawa Berkah

Para pelaku menggunakan dua sepeda motor, yakni Honda BeAT dan Yamaha Vixion, untuk membuntuti korban bernama Sukriadi yang sedang melintas.

Saat berada di atas jembatan, pelaku yang dibonceng menendang korban hingga terjatuh. Setelah korban tersungkur, pelaku mengancam menggunakan senjata api mainan. Dalam situasi panik, sepeda motor korban jenis Honda BeAT Street bernopol BG 3783 AAX langsung dibawa kabur.

SK disebut berperan menunggu di sekitar lokasi dan ikut membawa kabur motor setelah korban terjatuh.

Usai beraksi, para pelaku berkumpul di salah satu rumah untuk beristirahat sebelum menjual motor hasil curian. Dari penjualan tersebut, mereka memperoleh uang Rp800 ribu yang kemudian dibagi rata sebelum masing-masing membubarkan diri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata api mainan, satu lembar surat keterangan leasing milik korban, serta sepeda motor yang sempat dirampas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tangan, kaki, kening, hidung, dagu, serta bahu terkilir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (4) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk DPO dan mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan ini dalam aksi serupa di lokasi berbeda. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia