Kronologi Oknum Brimob di Tual Diduga Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

AKURAT. CO SUMSEL - Nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap rakyat sipil kembali terjadi.
Seorang pelajar MTs berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal di Kota Tual, Maluku, dilaporkan meninggal dunia usai terkena pukulan helm oleh oknum anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya.
Baca Juga: Hidung Berdarah Usai Dihantam OTK, Buruh Harian di Gandus Lapor Polisi
Tragedi maut ini terjadi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026) pagi.
Insiden bermula ketika Arianto tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), usai melaksanakan ibadah salat subuh.
Menurut penuturan Nasri, saat mereka melintasi kawasan sekitar RSUD Maren, terduga pelaku tiba-tiba muncul dan menghentikan laju kendaraan mereka secara paksa.
Baca Juga: Segar dan Alami! 3 Kreasi Resep Minuman Air Kelapa untuk Buka Puasa yang Anti-Mainstream
Tanpa peringatan yang jelas, Bripda Masias Siahaya diduga melompat dan langsung melayangkan pukulan keras ke arah korban menggunakan helm.
Pukulan itu mengakibatkan korban terjatuh dari motor dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas permukaan aspal.
Nasri menuturkan, adiknya masih sempat sadar sebelum akhirnya meninggal karena mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala.
Baca Juga: Gebyar Diskon Ramadan di Palembang, Sembako hingga Perabotan Rumah Tangga Mulai Rp15 Ribu
Polisi Sebut Nasri dan Adiknya Balap Liar
Di sisi lain, pihak oknum Brimob disebut sempat menuduh korban dan kakaknya melakukan aksi balap liar pada saat itu.
Nasri pun secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kecepatan motor saat itu murni karena kondisi jalanan yang menurun.
Baca Juga: Moto Razr 60 Segera Hadir di Indonesia, Ini Jadwal dan Harganya
Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi kini menetapkan Bripda Masias Siahaya, oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa madrasah bernama Arianto Tawakal (14) yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Kemenag Klarifikasi Isu Zakat dan MBG, Penyaluran Tetap ke 8 Ashnaf
Kapolres Tual Whansi Des Asmoro, mengatakan status Bripda MS kini dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah gelar perkara bersama penyidik pada Jumat (20/2/2026) malam.
Terancam Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, Bripda Masias disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis.
Baca Juga: Ngantuk Berat di Siang Hari Saat Puasa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









