Live Streaming Asusila, Tiktokers Palembang Ales Gancang Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Kasus siaran langsung bermuatan asusila yang sempat mengguncang dunia maya kini memasuki babak akhir.
Tiktokers Palembang, Charles DJ alias Ales Gancang (36), dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/10/2025).
Jaksa Ursulla Dewi, SH MH, dalam tuntutannya menyebut Ales terbukti menyiarkan konten bermuatan kesusilaan secara elektronik melalui fitur live streaming di media sosial.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” tegas jaksa Ursulla di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari aksi nekat Ales yang melakukan siaran langsung di akun Instagram pribadinya saat berada di panti pijat Permata, Jalan Kolonel Haji Burlian, Palembang.
Dalam siaran itu, terdakwa sempat memperlihatkan adegan tak senonoh bersama seorang perempuan. Aksi tersebut disaksikan sekitar 190 penonton secara real time, sebelum akhirnya dihentikan dan menjadi viral di media sosial.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai norma kesusilaan dan melanggar ketentuan hukum,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Baca Juga: Pelatih Sriwijaya FC Dinonaktifkan, Manajemen Geram Soal Uji Coba Tanpa Izin di Lampung
Usai mendengar tuntutan, Ales tampak terpukul. Ia menunduk sambil mengusap air mata, dan dengan suara lirih memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Sidang yang digelar secara tertutup karena mengandung unsur asusila itu tetap menarik perhatian publik, mengingat terdakwa dikenal cukup populer di media sosial dengan ribuan pengikut di TikTok dan Instagram.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menjerat Ales dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kedua pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan atau menyiarkan konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan konten bermuatan asusila. Tindakan ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga mencoreng citra publik pengguna media sosial,” katanya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







