Polisi Ungkap Motif Penembakan di Ruko Palembang: Dendam Karena Uang Kompensasi

AKURAT.CO SUMSEL Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif di balik penembakan tragis yang terjadi di sebuah ruko di Jalan H Azaari, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (2/9/2024).
Pelaku bernama Samudra JP alias Sam (66), warga Sukarami, Palembang iini berhasil ditangkap saat kabur ke Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi oleh Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidodo mengatakan aksi penembakan tersebut didorong oleh rasa sakit hati pelaku yang merasa ditantang oleh korban.
“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa pelaku sakit hati karena ditantang korban, sehingga terjadilah aksi penembakan,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Kronologi Penembakan
Insiden ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban. Permasalahan muncul karena korban menghentikan pembangunan di Perumahan Grand Mansion III, yang diawasi oleh tersangka sebagai pengawas.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka mengetahui bahwa korban berada di sebuah ruko milik saksi bernama Herman bersama saksi MF, MH, dan HR di Jalan H M Azhari RT 46/07, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"ersangka merasa kesal dan marah terhadap korban karena korban berusaha menghentikan pembangunan di lokasi tertentu. Penyebabnya adalah korban meminta uang kompensasi sebesar Rp 15 juta untuk 15 kapling tanah sebelum melanjutkan pembangunan. Rasa kesal ini memicu tersangka untuk melakukan penembakan terhadap korban," jelas Harryo.
Harryo melanjutkan, tersangka kemudian mendatangi korban di ruko tersebut. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun, tersangka mendekati korban dan mengeluarkan senjata api dari balik bajunya. Dari jarak sekitar 3 meter, tersangka menembak korban sekali, yang membuat korban terjatuh ke lantai.
"Kemudian, dari jarak sekitar satu meter, tersangka kembali menembak bagian kepala korban yang tergeletak di lantai. Setelah memastikan korban tidak bergerak dan mengeluarkan banyak darah dari kepalanya, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Harryo.
Lebih lanjut, Harryo mengungkapkan bahwa selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang fiber hitam, dua butir amunisi aktif kaliber pin 9, dan dua selongsong amunisi kaliber pin 9.
"Barang bukti tambahan meliputi dua pecahan proyektil, satu lembar baju kemeja bermotif biru, satu topi merah, sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BG 2761 ZW, dan sebilah pisau bergagang kayu dengan sarung coklat," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








