Karyawan Bank dan ASN di Palembang Terlibat Kasus Pencurian Cek Nasabah Senilai Rp 99,5 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Mencuri cek tunai milik nasabahnya sendiri senilai Rp 99,5 juta dengan mengajak dia orang pelaku lainnya yang berstatus ASN dan honorer Pemadam Kebakaran di Kota Palembang, seorang karyawan bank plat merah ditangkap.
Tersangka diketahui bernama Tedy Juniansyah (36) warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I inii berperan mencuri cek nasabahnya.
Kemudian, Hartono (36) honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang.
"Berawal saat korban memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile bankingnya," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (11/11/2024).
Dikatakan Anwar, pada saat dilihat oleh korban ternyata ada transaksi uang keluar dari rekening gironya pada 21 Oktober sekitar pukul 11:36 WIB.
"Transaksi uang keluar tersebut baru disadari korban pada malam hari, meski korban merasa tidak pernah melakukan penarikan dana," katanya.
Korban yang merupakan pemilik Travel Haji dan Umroh ini, kemudian bertanya kepada salah seorang karyawannya.
Baca Juga: EA Wanita Hamil di Palembang yang Menjadi Korban Pembunuhan Rupanya Dijemput Oleh 2 Pria
"Hasil penyelidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap bahwa pelaku yang mengambil cek milik korban adalah salah satu karyawan bank. Ternyata, tersangka Tedy telah mengambil cek tersebut sejak dua tahun lalu," paparnya.
Dijelaskan Anwar, hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi ternyata Tedy berada di Musi Banyuasin dan langsung dilakukan penangkapan.
"Tersangka merupakan karyawan bank. Setelah mengambil cek tunai korban tersangka Tedy menyerahkan cek kepada temannya Hartono, dan Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan cek tersebut," jelasnya.
Atas ulahnya ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi saat tersangka Ahmad Rusdi mencairkan cek, uang tunai sebesar Rp 96,5 juta, serta tiga ponsel milik tersangka," pungkasnya (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









