Ibu Rumah Tangga Di Palembang Jadi Korban Jambret, Kehilangan Kalung Emas Senilai Rp 26 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga bernama Siti Karlila (30), warga Jalan Faqih Usman, Komplek Asrama Polisi, Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, mengalami kerugian besar setelah menjadi korban penjambretan.
Penjambretan tersebut membuatnya kehilangan tiga suku kalung emas dengan total nilai sekitar Rp 26 juta.
Ia mengungkapkan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Pangeran Ratu, tepatnya di area parkir PT Cahaya Tani, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
"Saya mendatangi Polrestabes Palembang untuk melaporkan insiden penjambretan yang menimpa saya. Tiga suku kalung emas saya hilang akibat peristiwa tersebut," kata Siti, Jumat (4/4/2025).
Menurut penuturannya, insiden terjadi ketika ia dan keluarganya hendak berkunjung ke rumah orang tuanya untuk bersilaturahmi Lebaran Idul Fitri di kawasan Pasar Induk Jakabaring.
Baca Juga: Komisi VI DPR Minta Pemerintah Tanggapi Serius Kebijakan Tarif Timbal Balik AS
Ketika ia turun dari mobil, seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba merampas kalung emas yang dikenakannya.
"Ketika saya turun dari mobil, tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor mendekat dan langsung merampas kalung emas yang saya kenakan," ungkapnya.
Siti mengaku sempat berteriak dan bersama suaminya mencoba mengejar pelaku. Namun, usaha tersebut gagal lantaran pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berhasil melarikan diri.
"Pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario, dan peristiwa tersebut terekam oleh CCTV di salah satu rumah di sekitar lokasi. Pelaku terlihat mengenakan baju putih lengan panjang dan celana jeans panjang," jelas Siti.
Siti berharap dengan adanya laporan ke pihak kepolisian, pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalung emas itu nilainya sekitar Rp 26 juta. Saya berharap pelakunya bisa segera tertangkap," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









