Suami Korban Pembunuhan di Hotel Lendosis Minta Pelaku Dihukum Mati: “Kami Ingin Keadilan Ditegakkan”

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pembunuhan tragis terhadap Anti Puspita Sari (22) di Hotel Lendosis, Palembang, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga.
Meski pelaku Febrianto (22) telah berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang, keluarga korban menegaskan tidak akan tenang sebelum pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Adi Rosadi, suami korban, menyampaikan rasa syukur atas kerja cepat pihak kepolisian yang berhasil mengamankan pelaku. Namun di balik rasa lega itu, ia tetap menuntut agar keadilan ditegakkan secara maksimal.
“Saya ucapkan terima kasih kepada kepolisian karena pelaku sudah ditangkap. Tapi kami tidak ingin kasus ini berakhir begitu saja. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” ujar Adi dengan nada tegas saat ditemui di rumahnya, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Palembang Masih Tinggi, Cuaca Panas dan Program MBG Jadi Pemicu
Menurut Adi, kepergian istrinya yang sedang mengandung itu merupakan kehilangan besar bagi keluarga.
“Kami kehilangan istri, anak, dan calon bayi kami. Rasa sakit ini tidak akan hilang. Kami hanya ingin keadilan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Agus Nadi, ayah korban, juga berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan cepat dan tanpa keringanan hukuman.
“Anak kami sudah tidak ada. Tapi kami ingin pelaku merasakan hukuman yang setimpal,” katanya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Anti Puspita Sari yang ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis lantai 2 nomor 8, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Sabtu (11/10/2025).
Pelaku Febrianto ditangkap di Desa Sido Mulya, Jalur 18, pada Rabu (15/10/2025) malam. Dari hasil penyelidikan, diketahui pembunuhan itu bermula dari kesepakatan antara pelaku dan korban yang saling mengenal melalui sebuah grup Open BO Palembang.
Keduanya sepakat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran Rp300 ribu untuk dua kali.
Namun, setelah pertemuan pertama di Hotel Lendosis pada Jumat (10/10/2025) sore, korban menolak melanjutkan permintaan pelaku.
Pelaku yang tersinggung kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban, dan mengikat tangannya dengan jilbab warna pink hingga korban tewas di tempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









