Sumsel

Dalih Kerasukan Iblis, Pria Tua di Musi Rawas yang Lecehkan Balita 4 Tahun Ditangkap Polisi

Atiek Widyastuti | 16 September 2024, 15:24 WIB
Dalih Kerasukan Iblis, Pria Tua di Musi Rawas yang Lecehkan Balita 4 Tahun Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Pria paruh baya di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AN (52) ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seskual terhadap balita yang berusia 4 tahun.

AN berdalih dirinya melakukan hal tersebut karena dirasuki oleh iblis hingga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di pinggir Sungai Jambu, Kecamatan BTS Ulu, Sabtu (14/9/2024).

Kapolres Mura, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku khilaf dan kerasukan iblis, namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan," tegas Kasi Humas Polres Mura, AKP Herdiansyah, Senin (16/9/2024).

Peristiwa bermula saat korban tengah bermain bersama teman-temannya di depan rumah. Pelaku yang merupakan kerabat keluarga korban kemudian mengajak korban pergi berkeliling menggunakan sepeda motor.

Melihat kedekatan keduanya, teman-teman korban tidak merasa curiga dan membiarkan pelaku membawa korban pergi.

"Setelah melakukan tindakan bejat itu, pelaku sempat membawa korban untuk membeli gorengan sebelum mengantarkannya kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya," katanya.

Baca Juga: Kalung Emas Senilai Rp21 Juta Milik Ayu Dirampas Saat Naik Sepeda Listrik, Begini Kronologinya!

Merasa curiga, orang tua korban segera membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet pada alat vital korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian Polsek BTS Ulu langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti," ujar AKP Herdiansyah.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (Kurnia)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
H
Editor
Hermanto