Dalih Kerasukan Iblis, Pria Tua di Musi Rawas yang Lecehkan Balita 4 Tahun Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Pria paruh baya di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AN (52) ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seskual terhadap balita yang berusia 4 tahun.
AN berdalih dirinya melakukan hal tersebut karena dirasuki oleh iblis hingga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di pinggir Sungai Jambu, Kecamatan BTS Ulu, Sabtu (14/9/2024).
Kapolres Mura, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku khilaf dan kerasukan iblis, namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan," tegas Kasi Humas Polres Mura, AKP Herdiansyah, Senin (16/9/2024).
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain bersama teman-temannya di depan rumah. Pelaku yang merupakan kerabat keluarga korban kemudian mengajak korban pergi berkeliling menggunakan sepeda motor.
Melihat kedekatan keduanya, teman-teman korban tidak merasa curiga dan membiarkan pelaku membawa korban pergi.
"Setelah melakukan tindakan bejat itu, pelaku sempat membawa korban untuk membeli gorengan sebelum mengantarkannya kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya," katanya.
Baca Juga: Kalung Emas Senilai Rp21 Juta Milik Ayu Dirampas Saat Naik Sepeda Listrik, Begini Kronologinya!
Merasa curiga, orang tua korban segera membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet pada alat vital korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian Polsek BTS Ulu langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka.
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti," ujar AKP Herdiansyah.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







