Sumsel

Pria Mabuk yang Pukul Polisi di Palembang Terancam Pasal Berlapis, Lima Tahun Penjara Menunggu

Deni Hermawan | 16 November 2024, 17:29 WIB
Pria Mabuk yang Pukul Polisi di Palembang Terancam Pasal Berlapis, Lima Tahun Penjara Menunggu

AKURAT.CO SUMSEL Carel Martinus (50), tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang, dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, menyatakan pada Sabtu (16/11/2024) bahwa pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 213 ayat 1 KUHP, Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Kombes Pol Harryo.

Insiden ini terjadi saat anggota Satlantas sedang menjalankan tugas pengaturan lalu lintas dan menghentikan kendaraan berat yang melanggar aturan larangan masuk kota Palembang pada jam tertentu.

Pelaku, yang tidak senang dengan tindakan tersebut, melakukan penganiayaan terhadap Brigadir Azhari, yang mengakibatkan luka memar di bawah pelipis mata kiri karena dipukul dengan tangan kosong dua kali.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Motif Pria Pengawal Truk yang Lakukkan Penganiayaan Terhadap Anggota Satlantas Polrestabes Palembang

Menurut Kombes Pol Harryo, tersangka saat itu sedang mengawal truk kontainer bermuatan batok kelapa dari Tanjung Api-Api yang hendak menuju Pelabuhan Boom Baru melalui jalan dalam kota.

"Tersangka dan kendaraan yang dikendarai telah diamankan," jelasnya.

Kombes Pol Harryo juga mengungkapkan bahwa tersangka mendapat bayaran sebesar Rp25 ribu dari sopir truk setiap kali melakukan pengawalan. Meskipun tersangka sempat mengaku sebagai mantan anggota Brimob, Kapolrestabes memastikan bahwa Carel Martinus adalah warga sipil biasa.

"Informasi bahwa tersangka adalah mantan anggota Brimob tidak benar, dia adalah warga sipil," tegas Kombes Pol Harryo di akhir pernyataannya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto