Polisi Ungkap Kasus Begal Lintas Kabupaten di Palembang, 4 Tersangka Ditangkap, 1 Ditembak Mati

AKURAT.CO SUMSEL – Tim Satreskrim Polrestabes Palembang, dengan bantuan Jatanras Polda Sumsel, berhasil mengungkap sindikat begal lintas kabupaten yang kerap beroperasi menggunakan mobil putih jenis Daihatsu Sigra.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa pagi, 4 Maret 2025, empat pelaku berhasil ditangkap, sementara satu tersangka tewas akibat melawan saat hendak ditangkap.
Baca Juga: Sumsel Targetkan Ekspansi 1 Juta Hektare Sawah untuk Dukung Ketahanan Pangan
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, salah satu pelaku yang ditembak mati adalah Edwin Sulaiman (24), warga Komplek Bougenville Kota Palembang, yang diketahui merupakan otak dari kejahatan tersebut.
Edwin, yang sebelumnya merupakan residivis dalam kasus serupa, berusaha melukai petugas saat penangkapan, memaksa aparat untuk melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Mafia Lahan Sawit? Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka, Rp61 Miliar Disita
Tiga pelaku lainnya yang ditangkap adalah M. Caesar Firdaus (26) dari Kabupaten Bengkulu Selatan, Febriansyah alias Dedek (25) dan M. Angga Pratama (24), keduanya berasal dari Palembang.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya kini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: PSU Pilkada Empat Lawang Terancam Tertunda, KPU Sumsel Belum Ajukan Anggaran
Sindikat begal ini diketahui telah beraksi di lima lokasi di Kota Palembang dan lima lokasi di Kabupaten Ogan Ilir.
Di antaranya adalah di Jalan Gub H Bastari Jakabaring pada 1 Februari 2025, serta di Kecamatan Kertapati pada 27 Januari 2025, yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok.
Modus operandi mereka adalah memepet sepeda motor korban sebelum melakukan aksi kejahatan.
Para pelaku diketahui mengubah nomor plat kendaraan mereka setiap kali beraksi untuk menghindari identifikasi.
Namun, informasi dari masyarakat yang merasa resah atas tindakannya memungkinkan polisi untuk mengungkap jaringan ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra, serta senjata tajam jenis parang dan celurit.
Baca Juga: Menteri Pertanian Targetkan Sumsel Masuk Tiga Besar Penghasil Beras Nasional
Polisi menyatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-1e hingga ke-2e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









