Kepergok Saat Copet HP di Pasar 26 Ilir, Janda Tiga Anak Diamankan Warga

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencopetan yang terjadi di kawasan Pasar 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, berhasil digagalkan setelah korban memergoki pelaku saat beraksi. Seorang perempuan berinisial K (30), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Seberang Ulu I, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/2/2026) ketika korban, Bunga Chinta (22), sedang berbelanja di salah satu toko ikan. Tanpa disadari korban, pelaku mendekat dan mencoba mengambil handphone yang disimpan di saku celana.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, menjelaskan bahwa pelaku diduga beraksi secara diam-diam dengan merogoh ponsel korban dari arah samping.
“Handphone berada di saku celana sebelah kanan korban. Setelah berhasil diambil, pelaku berusaha menyembunyikannya di bagian ketiak, namun gerak-geriknya diketahui,” ujar Fauzi.\
Baca Juga: Catat! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H Menurut SKB 3 Menteri
Merasa ada yang janggal, korban langsung menoleh ke belakang dan mendapati pelaku tengah menyembunyikan ponselnya. Spontan, korban memukul lengan pelaku hingga handphone tersebut terjatuh sebelum sempat dibawa kabur.
Teriakan korban pun menarik perhatian warga sekitar. Tanpa menunggu lama, warga langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada anggota Polsek Ilir Barat I yang datang ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pencopetan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Rencananya, handphone tersebut akan dijual.
“Pengakuannya khilaf dan ingin menjual barang itu. Pelaku merupakan janda dengan tiga anak, sementara anak-anaknya saat ini tinggal bersama kerabat,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di tempat ramai, terutama pasar tradisional, serta menyimpan barang berharga di tempat yang aman guna menghindari tindak kejahatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









