Sumsel

Video Tanpa Busana Tersebar, Ibu Muda Palembang Ungkap Ketakutan Sebelum Melapor

Maman Suparman | 7 Januari 2026, 16:15 WIB
Video Tanpa Busana Tersebar, Ibu Muda Palembang Ungkap Ketakutan Sebelum Melapor

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu muda di Palembang berinisial HU (31) melaporkan dugaan penyebaran video pribadi bermuatan asusila ke pihak kepolisian. Korban menduga video tersebut disebarluaskan oleh mantan suaminya melalui media sosial.

HU mengaku telah lama mengetahui keberadaan video tersebut di dunia maya. Namun, rasa takut dan tekanan psikologis membuatnya sempat mengurungkan niat untuk menempuh jalur hukum.

“Saya sebenarnya sudah tahu sejak lama, tapi saya takut melapor,” ujar HU saat memberikan keterangan, Rabu (7/1/2026).

Menurut HU, video tersebut awalnya hanya disimpan oleh mantan suaminya. Informasi soal penyebaran video baru diketahui korban setelah mendapat kabar dari pihak keluarga melalui pesan WhatsApp.

Saat itu, korban diminta untuk mengecek sebuah akun Facebook yang diduga mengunggah konten tersebut.

“Saudara saya yang memberi tahu dan menyuruh saya melihat akun Facebook itu. Katanya ada video saya yang diunggah tanpa busana,” jelasnya.

Merasa khawatir video tersebut menyebar semakin luas, HU kemudian membuka akun media sosial yang dimaksud. Dari hasil pengecekan, ia menemukan beberapa video bermuatan asusila yang menampilkan dirinya.

Baca Juga: Kasus Curanmor hingga Curat Meningkat Tahun Lalu, Kapolrestabes Palembang Siapkan Strategi Preemtif dan Preventif

“Setelah saya cek, ternyata benar. Ada beberapa video saya diunggah di sana,” ungkap HU.

Korban mengaku sudah berpisah dengan suaminya. Ia menduga kuat mantan pasangan hidupnya itu sebagai pelaku penyebaran, mengingat hanya orang tersebut yang memiliki video pribadi tersebut.

“Awalnya saya tidak berani melapor, tapi karena sudah tidak tahan lagi, akhirnya saya datang ke polisi. Saya menduga pelakunya adalah mantan suami saya,” katanya.

Sementara itu, petugas Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan korban.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidana Khusus, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Tamia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia