Sumsel

Arti Desil 1-10 dan Cara Cek Desil Bansos Kemensos Pakai NIK KTP

Septiyanti Dwi Cahyani | 14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Arti Desil 1-10 dan Cara Cek Desil Bansos Kemensos Pakai NIK KTP
Arti Desil 1-10

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah tengah menyiapkan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Purbaya mengatakan, pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat desil 9 dan 10 akan dilakukan secara bertahap setelah sistem dan mekanisme penerapannya siap.

Baca Juga: RAPBD Sumsel 2027 Turun 6,35 Persen, Herman Deru Pastikan Infrastruktur Tak Dipangkas

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan langsung diterapkan dalam waktu dekat.

Pemerintah masih mempersiapkan sistem dan mekanisme yang diperlukan agar pembatasan dapat diterapkan secara bertahap dan tepat sasaran.

Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Palembang Belum Diliburkan

Dilansir dari laman resmi DTSEN, penentuan tingkat kesejahteraan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi sosial dan ekonomi, diantaranya: pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026, peringkat kesejahteraan dalam DTSEN disusun ke dalam 10 kelompok atau desil.

Setiap desil mewakili 10 persen kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya.

Baca Juga: 800 Dapur MBG Sudah Aktif, 10 SPPG di Sumsel Masih Disuspensi

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Cara Cek Desil Pakai NIK KTP

Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor untuk sekadar melihat data yang tersedia pada layanan Cek Bansos.

Baca Juga: Proposal HUT RI Kecamatan IT I Palembang Rp76,2 Juta Disorot, Wali Kota Perintahkan Inspektorat Periksa

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan NIK yang tercantum pada KTP. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Cemburu Buta, Suami di Palembang Diduga Pukul dan Tendang Istri yang Sedang Hamil

  • Jika kode kurang jelas, gunakan tombol untuk menyegarkan kode.

  • Klik Cari Data.

  • Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.