Cara Usul Jadi Penerima PIP 2026 Lengkap dengan Syarat dan Besaran Bantuan yang Diterima

AKURAT. CO SUMSEL - Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dilakukan secara mandiri.
Bagi siswa SD, SMP, hingga SMA yang berasal dari keluarga mampu bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima program bantuan tersebut.
Caranya dengan mengusulkan ke dinas pendidikan atau pemangku kepentingan berdasarkan usulan sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Erick Thohir Tetap Percaya John Herdman Usai Timnas Indonesia Dibekuk Vietnam 0-3
Cara Pengusulan Jadi Penerima PIP
Sebenarnya penerima PIP diambil dari Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat pada DTSEN.
Namun penerima PIP tetap bisa diusulkan ke dinas pendidikan atau pemangku kepentingan berdasarkan usulan sekolah.
Sehingga, jika merasa layak dapat PIP bisa menghubungi pihak sekolah untuk diusulkan menjadi penerima PIP.
Baca Juga: Smartband Honor Band 11 dan Band 11 Pro Resmi Meluncur di Cina, Ini Spesifikasi dan Harga Jualnya
Syarat Daftar PIP
Sebelum diusulkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan data diri siswa, sebagai berikut:
Nama Siswa
NIK
Nama Ibu Kandung
Tanggal Lahir
Pekerjaan Orang Tua
Penghasilan Orang Tua.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Perintahkan Patroli Karhutla 24 Jam, Pelaku Pembakar Lahan Bakal Ditindak Tegas
Perlu diperhatikan agar memastikan data diri valid dan lengkap dan apabila tidak valid bisa diperbaiki oleh sekolah melalui https://pd.data.kemendikdasmen.go.id/verval-lulusan/.
Selain itu, bisa juga diperbaiki secara mandiri melalui https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/.
Besaran Bantuan PIP
Besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan.
Yaitu Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 per tahun untuk SMP, dan Rp1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK.
Baca Juga: Penarikan Dana SAL Dipastikan Tak Ganggu Likuiditas Perbankan, Kata OJK
Rincian Nominal per Jenjang
SD/SDLB/Paket A:
Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6 (semester akhir): Rp225.000 per tahun.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, Cek Update Terbarunya di Sini
SMP/SMPLB/Paket B:
Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9 (semester akhir): Rp375.000 per tahun.
Baca Juga: BBM, Cabai, dan Bawang Merah Kompak Turun, Sumsel Alami Deflasi 0,24 Persen
SMA/SMK/Paket C:
Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12 (semester akhir): Rp900.000 per tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








