Sumsel

Cara Usul Jadi Penerima PIP 2026 Lengkap dengan Syarat dan Besaran Bantuan yang Diterima

Septiyanti Dwi Cahyani | 5 Agustus 2026, 06:00 WIB
Cara Usul Jadi Penerima PIP 2026 Lengkap dengan Syarat dan Besaran Bantuan yang Diterima
cara cek PIP 2026. - AI

AKURAT. CO SUMSEL - Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dilakukan secara mandiri.

Bagi siswa SD, SMP, hingga SMA yang berasal dari keluarga mampu bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima program bantuan tersebut.

Caranya dengan mengusulkan ke dinas pendidikan atau pemangku kepentingan berdasarkan usulan sekolah. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Erick Thohir Tetap Percaya John Herdman Usai Timnas Indonesia Dibekuk Vietnam 0-3

Cara Pengusulan Jadi Penerima PIP

Sebenarnya penerima PIP diambil dari Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat pada DTSEN.

Namun penerima PIP tetap bisa diusulkan ke dinas pendidikan atau pemangku kepentingan berdasarkan usulan sekolah.

Sehingga, jika merasa layak dapat PIP bisa menghubungi pihak sekolah untuk diusulkan menjadi penerima PIP.

Baca Juga: Smartband Honor Band 11 dan Band 11 Pro Resmi Meluncur di Cina, Ini Spesifikasi dan Harga Jualnya

Syarat Daftar PIP

Sebelum diusulkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan data diri siswa, sebagai berikut:

  • Nama Siswa

  • NIK

  • Nama Ibu Kandung

  • Tanggal Lahir

  • Pekerjaan Orang Tua

  • Penghasilan Orang Tua.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Perintahkan Patroli Karhutla 24 Jam, Pelaku Pembakar Lahan Bakal Ditindak Tegas

Perlu diperhatikan agar memastikan data diri valid dan lengkap dan apabila tidak valid bisa diperbaiki oleh sekolah melalui https://pd.data.kemendikdasmen.go.id/verval-lulusan/⁠.

Selain itu, bisa juga diperbaiki secara mandiri melalui https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/⁠.

Besaran Bantuan PIP

Besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan.

Yaitu Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 per tahun untuk SMP, dan Rp1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK.

Baca Juga: Penarikan Dana SAL Dipastikan Tak Ganggu Likuiditas Perbankan, Kata OJK

Rincian Nominal per Jenjang

SD/SDLB/Paket A:

Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun

Kelas 6 (semester akhir): Rp225.000 per tahun.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, Cek Update Terbarunya di Sini

SMP/SMPLB/Paket B:

Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun

Kelas 9 (semester akhir): Rp375.000 per tahun.

Baca Juga: BBM, Cabai, dan Bawang Merah Kompak Turun, Sumsel Alami Deflasi 0,24 Persen

SMA/SMK/Paket C:

Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun

Kelas 12 (semester akhir): Rp900.000 per tahun. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.