Cara Usul Jadi Penerima PIP 2026 Lengkap dengan Syarat dan Besaran Bantuan yang Diterima

AKURAT. CO SUMSEL - Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dilakukan secara mandiri.
Bagi siswa SD, SMP, hingga SMA yang berasal dari keluarga mampu bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima program bantuan tersebut.
Caranya dengan mengusulkan ke dinas pendidikan atau pemangku kepentingan berdasarkan usulan sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Erick Thohir Tetap Percaya John Herdman Usai Timnas Indonesia Dibekuk Vietnam 0-3
Cara Pengusulan Jadi Penerima PIP
Sebenarnya penerima PIP diambil dari Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat pada DTSEN.
Namun penerima PIP tetap bisa diusulkan ke dinas pendidikan atau pemangku kepentingan berdasarkan usulan sekolah.
Sehingga, jika merasa layak dapat PIP bisa menghubungi pihak sekolah untuk diusulkan menjadi penerima PIP.
Baca Juga: Smartband Honor Band 11 dan Band 11 Pro Resmi Meluncur di Cina, Ini Spesifikasi dan Harga Jualnya
Syarat Daftar PIP
Sebelum diusulkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan data diri siswa, sebagai berikut:
Nama Siswa
NIK
Nama Ibu Kandung
Tanggal Lahir
Pekerjaan Orang Tua
Penghasilan Orang Tua.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Perintahkan Patroli Karhutla 24 Jam, Pelaku Pembakar Lahan Bakal Ditindak Tegas
Perlu diperhatikan agar memastikan data diri valid dan lengkap dan apabila tidak valid bisa diperbaiki oleh sekolah melalui https://pd.data.kemendikdasmen.go.id/verval-lulusan/.
Selain itu, bisa juga diperbaiki secara mandiri melalui https://nisn.data.kemendikdasmen.go.id/.
Besaran Bantuan PIP
Besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan.
Yaitu Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 per tahun untuk SMP, dan Rp1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK.
Baca Juga: Penarikan Dana SAL Dipastikan Tak Ganggu Likuiditas Perbankan, Kata OJK
Rincian Nominal per Jenjang
SD/SDLB/Paket A:
Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6 (semester akhir): Rp225.000 per tahun.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, Cek Update Terbarunya di Sini
SMP/SMPLB/Paket B:
Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9 (semester akhir): Rp375.000 per tahun.
Baca Juga: BBM, Cabai, dan Bawang Merah Kompak Turun, Sumsel Alami Deflasi 0,24 Persen
SMA/SMK/Paket C:
Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12 (semester akhir): Rp900.000 per tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






