Bansos Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Cek Apa Saja dan Besaran Nominalnya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah mulai menyalurkan bansos tahap 3 tahun 2026 untuk periode bulan Juli, Agustus, dan September.
Sejumlah bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga dana pendidikan PIP kembali disalurkan.
Selain itu, pemerintah juga membayarkan iuran BPJS Kesehatan PBI JK.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 Juli 2026, 3 Jenis BBM Nonsubsidi Turun
Bantuan sembako berupa beras dan minyak goreng yang juga akan disalurkan kembali di triwulan ketiga tahun ini.
Berikut adalah daftar bansos yang akan kembali disalurkan pemerintah pada bulan Juli 2026.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penipuan Pembelian Batu Split, Warga Palembang Rugi Rp130 Juta
Untuk penerima yang memiliki rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, pencairan diperkirakan mulai berlangsung pada 10-31 Juli 2026.
Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia diperkirakan akan mulai cair pada 15 Juli hingga 5 Agustus 2026, menyesuaikan jadwal di masing-masing daerah.
Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima mulai dari Rp225 ribu sampai Rp2,7 juta per tahap, berikut rinciannya:
Baca Juga: Harga Cabai hingga Daging Ayam di Pasar Palembang Turun, Pasokan Pangan Tetap Stabil
Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Siswa SD: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
Siswa SMP: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
Siswa SMA: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: 3.500 Pelari Ramaikan Mandiri Ampera Tourism Run 2026, Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Palembang
Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap atau Rp10,8 juta per tahun.
Baca Juga: Commodore Callback 8020 Hadir, Ponsel Lipat Minimalis Tanpa Gangguan Media Sosial
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako juga kembali memasuki penyaluran tahap ketiga pada Juli 2026.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4 dalam DTSEN.
Nilai bantuan yang diterima sebesar Rp200 ribu setiap bulan.
Baca Juga: Prabowo Puji Polri Dukung MBG, Ribuan Dapur Gizi Dibangun di Berbagai Daerah
Karena penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali, penerima berpeluang memperoleh total Rp600 ribu dalam satu kali pencairan untuk periode Juli hingga September 2026.
3. Bantuan Pangan Beras
Selain bantuan tunai, pemerintah juga kembali menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada Juli 2026.
Bantuan ini disalurkan oleh BULOG lewat kerjasama dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil 3 Hari Berturut-turut, Cek Rinciannya di Sini
Penerima bantuan akan memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng MinyaKita untuk satu periode waktu, yakni dua bulan.
Setelah penyaluran di periode sebelumnya selesai pada Juni 2026, pemerintah berencana akan memulai penyaluran baru di bulan Juli 2026 dengan menargetkan sebanyak 33,2 juta penerima manfaat.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Di bulan Juli 2026, pemerintah juga melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Sumsel Turun Jadi Rp23 Ribu per Kg, Ini Penyebabnya
Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi.
Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan mulai dari Rp450 ribu sampai Rp1,8 juta per tahun.
Baca Juga: Meski Berpotensi Naik, Pemerintah Pilih Tahan Tarif Listrik PLN
5. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Program lain yang tetap berjalan adalah PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Melalui program ini, pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang telah terdaftar dalam basis data pemerintah.
Besaran iuran yang ditanggung pemerintah mencapai Rp42 ribu per orang setiap bulan.
Dengan demikian, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran secara mandiri. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








