Sumsel

Kapan BLT Cair? Berikut Info Perkiraan Jadwal, Syarat Penerima hingga Besaran Bantuan

Septiyanti Dwi Cahyani | 15 Juli 2026, 06:00 WIB
Kapan BLT Cair? Berikut Info Perkiraan Jadwal, Syarat Penerima hingga Besaran Bantuan
Ilustrasi BLT.

AKURAT. CO SUMSEL - Perntanyaan mengenai kapan pencairan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali mencuat ke masyarakat di bulan Juli 2026 ini.

Bahkan, BLT sempat beberapa kali menjadi kata kunci dalam jajaran trending topik mesin pencarian Google.

Hal ini menunjukkan betapa besar antusiasme masyarakat dalam menanti kabar pencairan BLT di bulan Juli, terutama bagi para keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Tok! Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Harga Solar Khusus Nelayan Jadi Rp15000 per Liter

Perkiraan Jadwal Pencairan BLT

Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi mengenai pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 900.000, dan informasi mengenai pencairannya belum ada.

Informasi mengenai bantuan tersebut memang kembali ramai diperbincangkan di masyarakat.

Hal ini karena BLT Kesra sebelumnya pernah disalurkan sebagai bantuan tambahan dari program Kartu Sembako reguler dengan nilai Rp 300.000 per bulan dan umumnya dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp 900.000.

Baca Juga: Antrean Solar Subsidi di Sumsel Tak Kunjung Usai, Herman Deru Turun Langsung Sidak SPBU Cari Biang Keladi

Meski demikian, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Untuk memperoleh informasi yang akurat, pantau pengumuman melalui kanal resmi Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah setempat.

Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000

Tidak semua masyarakat otomatis bisa menerima bantuan ini.

Baca Juga: Tagihan Listrik Membengkak? Perangkat Elektronik yang Tetap Tercolok Bisa Jadi Penyebabnya

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria agar bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan.

Secara umum, calon penerima BLT Kesra harus memenuhi beberapa ketentuan berikut.

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih aktif

  • Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN Kemensos

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Rp200 Ribu, per Suku Cuma Rp13 Jutaan

  • Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin

  • Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri

  • Tidak menerima bantuan tertentu secara bersamaan sesuai hasil verifikasi pemerintah.

Data penerima bantuan sosial umumnya terus diperbarui melalui proses pemadanan data nasional, dan verifikasi pemerintah daerah (pemda) agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Kurs Rupiah Melemah ke Rp18.115 per Dolar AS, Berikut Rincian Nilai Tukar di Sejumlah Bank

Besaran Bantuan

BLT Kesra merupakan bantuan tunai yang disalurkan pemerintah pusat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

Dalam skema penyaluran sebelumnya, bantuan diberikan Rp 300.000 per bulan, dan dicairkan sekaligus Rp 900.000 dalam satu tahap pencairan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.