Pemerintah Alihkan Pasokan LPG 3 Kg ke Rumah Tangga, Imbas Ketergantungan Impor Capai 84%

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat pasokan LPG 3 kilogram atau “gas melon” untuk rumah tangga dengan mengalihkan distribusi dari sektor industri.
Kebijakan ini dilakukan di tengah ketergantungan impor LPG yang mendekati 84% dari kebutuhan nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam, mengatakan pemerintah sedang mencari tambahan pasokan melalui impor maupun produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami sedang melakukan hunting LPG dari impor maupun produksi LPG dalam negeri,” ujar Rizwi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Pajak Kendaraan Masih Jadi Tulang Punggung Pendapatan Sumsel, Capai Rp752 Miliar di Awal 2026
Langkah ini dianggap strategis karena kebutuhan harian LPG 3 kg terus meningkat.
Data ESDM mencatat kebutuhan harian pada awal 2026 mencapai 26.000 metrik ton, naik dari 25.000 metrik ton pada 2025. Sementara itu, ketergantungan impor Indonesia juga meningkat dari 80,58% pada 2025 menjadi 83,97% hingga Februari 2026.
Sejak program konversi minyak tanah ke LPG digulirkan pada 2007, konsumsi LPG rumah tangga terus meningkat, sementara kapasitas produksi domestik belum mampu mengejar permintaan. Kondisi ini membuat impor menjadi penopang utama pasokan nasional.
Pemerintah menegaskan prioritas pasokan LPG 3 kg untuk rumah tangga bertujuan menjaga ketersediaan gas bersubsidi, mencegah kelangkaan, dan menahan harga di tingkat pengecer.
Kebijakan ini juga menyasar pelaku UMKM dan usaha makanan skala kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 kg.
Dalam beberapa pekan terakhir, isu antrean dan kelangkaan LPG sempat muncul di sejumlah daerah, sehingga operasi pasar dan penguatan distribusi dilakukan secara masif.
Selain itu, tingginya ketergantungan impor LPG meningkatkan sensitivitas Indonesia terhadap fluktuasi harga energi global, nilai tukar rupiah, serta gangguan rantai pasok internasional, yang berpotensi menambah beban subsidi negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







