Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Rp100 Ribu per Suku Hari Ini

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang di sejumlah toko mengalami penurunan hari ini.
Penurunan berkisar Rp100 ribu, menjadikan harga emas kembali ke level Rp16,3 juta per suku untuk harga tertingginya.
Sementara itu, harga terendah tetap stabil di level Rp15,8 juta per suku.
Baca Juga: TPP PPPK Palembang 2026 Segera Cair, Nominal Tembus Rp18,7 Juta per Bulan
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Senin, 16 Februari 2026.
Toko Laris Pasar 16
Harga emas di Toko Laris turun Rp100 ribu hari ini.
Baca Juga: Mimisan Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fikih yang Perlu Diketahui
Untuk kalung dan gelang menjadi Rp16,w juta per suku.
Sedangkan cincin jadi Rp16,3 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: 5 Makanan Khas Imlek yang Wajib Ada di Meja Makan dan Makna Filosofisnya
Toko Anda Palembang
Sementara itu, harga emas di Toko Anda terpantau stabil sejak Sabtu (14/2/2026) pekan lalu.
Yakni masih di angka Rp15,8 juta per suku atau naik Rp200 ribu dari harga sebelumnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi di Hambalang, Bahas Strategi Perundingan Dagang AS
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan belum termasuk biaya potongan penjualan sebesar 4 persen dari harga emas.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







