Harga Emas Perhiasan Palembang Meroket Lagi Awal Ramadan, Kembali ke Angka Rp16,5 Juta per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang kembali mengalami lonjakan tajam di awal Ramadan.
Lonjakan harga mencapai Rp600 ribu per suku, menjadikan emas kembali ke level Rp16 jutaan per suku.
Baik untuk harga tertinggi maupun terendah.
Baca Juga: 5 HP Murah yang Cocok untuk Dipakai Saat Lebaran 2026, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Berikut adalah rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Senin, 23 Februari 2026.
Toko Laris Pasar 16
Harga emas di Toko Laris Rp600 ribu hari ini. Untuk kalung dan gelang naik jadi Rp16,4 juta per suku.
Baca Juga: V BTS Buka Suara Soal Chat Pribadi dengan Min Hee Jin yang Dijadikan Bukti Sidang
Sedangkan cincin jadi Rp16,5 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Baca Juga: 7 Daerah di Palembang yang Rawan Macet Saat Sore Hari Jelang Buka Puasa
Lonjakan harga juga terjadi di Toko Anda hari ini.
Kenaikan harga emas di toko Anda mencapai Rp300 ribu, menjadikan emas kembali ke level Rp16,1 juta per suku.
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan belum termasuk biaya potongan penjualan sebesar 4 persen dari harga emas.
Baca Juga: Juru Parkir di Jakabaring Terekam CCTV, Tiga Kali Curi Uang Warung untuk Main Gim Slot
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







