Update Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 16 Desember 2025,Turun Jadi Rp13,5 Juta per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang mengalami penurunan cukup signifikan hari ini.
Penurunan mencapai Rp100 ribu per suku.
Menjadikan harga emas kembali ke angka Rp13,5 juta per suku atau setara 6,7 gram.
Baca Juga: Terobosan DJI, Drone Neo 2 Kini Bisa Dikendalikan Penuh Langsung dari Apple Watch
Berikut adalah rincian harga emas perhiasan untuk Selasa 16 Desember 2025.
Toko Laris Pasar 16
Toko emas Laris terpantau masih tutup atau hari ini.
Berdasarkan informasi di akun resmi Instagram toko tersebut @tokoemaslaris.palembang, toko Laris akan libur selama satu minggu ke depan sejak Senin (15/12/2025).
Pihak toko akan menginformasikan apabila sudah buka kembali.
Namun, sebagai informasi, harga terakhir di toko ini dibanderol Rp13,9 juta per suku untuk cincin dan Rp13, 8 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Sementara itu, harga emas di toko Anda terpantau turun hari ini.
Baca Juga: BMKG Catat Lebih dari 40 Ribu Gempa Sepanjang 2025, Kuatkan Monitoring dengan 10 Ribu Detektor
Yakni menjadi Rp13,5 juta per suku atau turun Rp100 ribu dari harga kemarin, Senin (15/12/2025).
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan sudah mencakup biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per suku.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Baca Juga: Komunitas Sopir Lampung Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumsel Ungkap Kasus Penusukan Rekan Seprofesi
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







