Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Rp150 Ribu per Suku Hari Ini!

AKURAT. CO SUMSEL - Lonjakan tajam harga emas perhiasan Palembang kembali terjadi hari ini.
Kenaikan harga hari ini terpantau mencapai Rp150 ribu per suku.
Dengan demikian, harga emas tertinggi hari ini menyentuh angka Rp14,9 juta per suku.
Baca Juga: Apa Itu Akademi Crypto, Komunitas Edukasi Investasi yang Didirikan Timoty Ronald
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Selasa, 13 Januari 2026;
Toko Laris Pasar 16
Harga emas di toko Laris naik Rp150 ribu hari ini. Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp14,8 juta per suku.
Baca Juga: Apple Kokoh di Puncak Pasar Smartphone Global 2025, Google dan Nothing Mulai Tebar Ancaman
Sedangkan untuk cincin dibanderol Rp100 ribu lebih tinggi menjadi Rp14,9 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Baca Juga: Waspada Pungli Parkir di BKB Palembang, Tarif Motor Hanya Rp1.000, Mobil Rp2.000
Sementara itu, harga emas di toko Anda terpantau stabil hari ini.
Yakni masih di angka Rp14,4 juta per suku atau sama dengan harga kemarin, Senin (12/1/2026).
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan sudah mencakup biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per suku.
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Cara Buka Rekening BCA Secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







