Kata DJP Soal Rencana Pemerintah Pajaki Pedagang Online di E-Commerce

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah berencana memajaki pedagang online di ecommerce seperti Shopee, TikTok Shop, Lazada, Tokopedia dan Bukalapak.
Rencananya, besaran pajak yang akan dikenakan adalah 0,5 persen dari pendapatan para penjual.
Adapun kriteria penjual yang akan dikenakan pajak adalah penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun.
Baca Juga: Libur Sekolah, Kantor Imigrasi Palembang Dipadati Warga Urus Paspor
Saat ini, regulasi baru terkait pajak untuk para penjual online masih dalam tahap finaliasasi.
Tanggapan DJP
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan tujuan memungut pajak kepada pedagang online untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM offline atau pedagang fisik.
Baca Juga: Cetak Sawah dan Bangun Pelabuhan, Sumsel Desak BPKP Perkuat Pengawasan
Rosmauli menekankan bahwa tidak ada pajak baru yang dibebankan dalam regulasi baru ini dan pedagang kecil tetap akan dikecualikan.
Pihaknya akan menyampaikan kembali secara terbuka dan lengkap jika aturan sudah terbit yang direncanakan akan selesai bulan depan.
Penerapan Pajak Pernah Terjadi 2018
Sebelumnya pemerintah juga pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018.
Saat itu, pemerintah mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.
Tetapi, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






