Rincian Harga Emas Perhiasan Palembang Selasa 2 Desember 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang terpantau berbeda di setiap toko hari ini.
Ada yang naik dan ada yang stabil atau sama seperti harga kemarin, Senin (1/12/2025).
Adapun harga termahal masih di angka Rp13,55 juta per suku.
Baca Juga: Diet Bukan Sekadar Kurangi Makan, 4 Hal Krusial yang Wajib Diketahui Sebelum Memulai Program
Sedangkan harga termurah naik Rp100 ribu menjadi Rp13,3 juta per suku.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Selasa, 2 Desember 2025.
Toko Laris Pasar 16
Baca Juga: 5 Cara Hidup Tenang Meski Gelisah, Cocok Diikuti di Tengah Rutinitas yang Padat
Harga emas perhiasan di toko Laris hari masih stabil di angka Rp13,45 juta per suku untuk kalung dan gelang.
Sementara untuk cincin dibanderol Rp100 ribu lebih mahal yakni Rp13,55 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: Cuaca Mendung, Kerja Tetap Jalan, Ini Deretan Camilan yang Bikin Fokus dan Mood Tetap Oke
Toko Anda Palembang
Sementara itu, kenaikan harga emas perhiasan Palembang terjadi di toko Anda hari ini.
Jumlah kenaikan mencapai Rp100 ribu, menjadikan harga emas di toko ini Rp13,3 juta per suku untuk semua jenis perhiasannya.
Baca Juga: Sinopsis Film Nia, Kisah Pilu Gadis Penjual Gorengan Tewas di Tangan Tetangga Residivis
Harga tersebut sudah termasuk biaya penjualan dari pihak toko sebesar Rp500 ribu per suku.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Baca Juga: 7 Acara Penutup Tahun dalam Event Calendar of Charming Palembang Desember 2025
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







