Daftar Tarif Listrik Agustus 2025, Berlaku untuk Semua Golongan Subsidi dan Nonsubsidi

AKURAT. CO SUMSEL - Memasuki awal bulan, tarif listrik biasanya mengalami penyesuaian.
Bagaimana dengan bulan Agustus 2025 ini ?
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif listrik di triwulan ke III tahun 2025 tidak mengalami perubahan.
Periode ini mencakup bulan Juli, Agustus hingga September.
Hal ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat.
Berikut daftar tarif listrik bulan Agustus 2025 untuk semua golongan subsidi maupun nonsubsidi:
Baca Juga: Sriwijaya FC Genjot Persiapan Jelang Musim Baru, Fokus Cari Bomber Tajam dan Winger Gesit
1. Rumah Tangga (R-1/TR)
900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
1.300 VA: Rp1.444,7 per kWh
2.200 VA: Rp1.444,7 per kWh
Baca Juga: Sriwijaya FC Genjot Persiapan Jelang Musim Baru, Fokus Cari Bomber Tajam dan Winger Gesit
2. Rumah Tangga Menengah (R-2/TR)
3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Rumah Tangga Besar (R-3/TR dan TM)
≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga: Tembus Pasar Ketat Jepang, 11 Ton Udang Black Tiger Asal Sumsel Resmi Diekspor
4. Bisnis (B-2/TR)
6.600 VA – 200 kVA: Rp1.444,7 per kWh
5. Bisnis Besar (B-3/TM dan TT)
WBP: K x Rp1.035,78
LWBP: Rp1.035,78
kVArh: Rp1.114,74
Baca Juga: Siap Hadapi Musim Kemarau, Polda Sumsel Latih 180 Personel Tangguh Hadapi Karhutla
6. Industri Menengah (I-3/TM)
WBP: K x Rp1.035,78
LWBP: Rp1.035,78
kVArh: Rp1.114,74
Baca Juga: Deretan Agenda Pemerintah Kota Palembang Agutus 2025, Banyak Festival Budaya dan Tradisional
7. Industri Besar (I-4/TT)
WBP & LWBP: Rp996,74
kVArh: Rp996,74
8. Pemerintah Tegangan Rendah (P-1/TR)
6.600 VA – 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
9. Pemerintah Tegangan Menengah (P-2/TM)
WBP: K x Rp1.415,01
LWBP: Rp1.415,01
kVArh: Rp1.522,88
10. Pemerintah Lainnya (P-3/TR)
Semua daya: Rp1.699,53 per kWh
11. Layanan Khusus (L/TR, TM, TT)
WBP & LWBP: N x Rp1.644,52
kVArh: N x Rp1.644,52.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









