Desa Wisata Gunung Dempo Kembali Dibuka, Pengelola Diberi Waktu Tiga Bulan Lengkapi Izin

AKURAT.CO SUMSEL Setelah sempat ditutup akibat persoalan regulasi dan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU), Desa Wisata Gunung Dempo di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, resmi kembali dibuka mulai Rabu (13/5/2026).
Pembukaan kembali kawasan wisata tersebut dilakukan setelah adanya permintaan Pemerintah Provinsi Sumsel kepada pihak PTPN I Regional 7 agar operasional destinasi wisata tetap berjalan sambil proses administrasi diselesaikan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Rudi Irawan, mengatakan keputusan itu merupakan hasil koordinasi antara Pemprov Sumsel dan pihak perkebunan.
“PTPN I Regional 7 telah menerbitkan izin operasional kembali untuk Desa Wisata Gunung Dempo,” ujar Rudi, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Ratusan Umat Padati Gereja St. Yoseph Palembang, Rayakan Kenaikan Isa Almasih dengan Khidmat
Meski kembali dibuka, izin yang diberikan masih bersifat sementara. Pengelola wisata diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk melengkapi seluruh dokumen legalitas dan perizinan yang dibutuhkan.
Beberapa lokasi wisata yang sebelumnya terdampak penutupan di antaranya Bukit Tungguan, Nature High Vila, kawasan Cable Car Reas Area, kebun stroberi, homestay, hingga area registrasi pendakian Gunung Dempo.
Sebelumnya, aktivitas wisata di kawasan tersebut dihentikan sementara karena adanya ketidaksesuaian pemanfaatan lahan HGU milik PTPN VII.
Penutupan itu sempat memicu kekecewaan wisatawan karena Gunung Dempo dikenal sebagai salah satu destinasi favorit di Sumsel dengan panorama pegunungan, perkebunan teh, udara sejuk, dan wisata petualangan.
Pemerintah Provinsi Sumsel berharap masa transisi selama tiga bulan dapat dimanfaatkan pengelola untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi agar operasional wisata tidak kembali terkendala.
Selain menjadi ikon wisata Kota Pagar Alam, kawasan Gunung Dempo juga dinilai memiliki kontribusi penting terhadap pergerakan ekonomi masyarakat dan sektor pariwisata di Sumsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






