Desa Wisata Gunung Dempo Kembali Dibuka, Pengelola Diberi Waktu Tiga Bulan Lengkapi Izin

AKURAT.CO SUMSEL Setelah sempat ditutup akibat persoalan regulasi dan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU), Desa Wisata Gunung Dempo di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, resmi kembali dibuka mulai Rabu (13/5/2026).
Pembukaan kembali kawasan wisata tersebut dilakukan setelah adanya permintaan Pemerintah Provinsi Sumsel kepada pihak PTPN I Regional 7 agar operasional destinasi wisata tetap berjalan sambil proses administrasi diselesaikan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Rudi Irawan, mengatakan keputusan itu merupakan hasil koordinasi antara Pemprov Sumsel dan pihak perkebunan.
“PTPN I Regional 7 telah menerbitkan izin operasional kembali untuk Desa Wisata Gunung Dempo,” ujar Rudi, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Ratusan Umat Padati Gereja St. Yoseph Palembang, Rayakan Kenaikan Isa Almasih dengan Khidmat
Meski kembali dibuka, izin yang diberikan masih bersifat sementara. Pengelola wisata diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk melengkapi seluruh dokumen legalitas dan perizinan yang dibutuhkan.
Beberapa lokasi wisata yang sebelumnya terdampak penutupan di antaranya Bukit Tungguan, Nature High Vila, kawasan Cable Car Reas Area, kebun stroberi, homestay, hingga area registrasi pendakian Gunung Dempo.
Sebelumnya, aktivitas wisata di kawasan tersebut dihentikan sementara karena adanya ketidaksesuaian pemanfaatan lahan HGU milik PTPN VII.
Penutupan itu sempat memicu kekecewaan wisatawan karena Gunung Dempo dikenal sebagai salah satu destinasi favorit di Sumsel dengan panorama pegunungan, perkebunan teh, udara sejuk, dan wisata petualangan.
Pemerintah Provinsi Sumsel berharap masa transisi selama tiga bulan dapat dimanfaatkan pengelola untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi agar operasional wisata tidak kembali terkendala.
Selain menjadi ikon wisata Kota Pagar Alam, kawasan Gunung Dempo juga dinilai memiliki kontribusi penting terhadap pergerakan ekonomi masyarakat dan sektor pariwisata di Sumsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





