Wisata Gunung Dempo Ditutup Imbas Izin HGU, Gubernur Sumsel Turun Tangan Cari Solusi

AKURAT.CO SUMSEL Sejumlah destinasi wisata di kawasan Gunung Dempo, Kota Pagar Alam, terpaksa ditutup sementara akibat persoalan regulasi dan perizinan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII).
Kondisi ini berdampak langsung pada pelaku usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Penertiban dilakukan karena para pelaku usaha di kawasan tersebut belum melengkapi sejumlah persyaratan administratif, seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta izin kesesuaian tata ruang.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengaku telah menerima laporan terkait kondisi tersebut, termasuk aspirasi para pedagang yang berharap tetap bisa beraktivitas di kawasan desa wisata.
“Saya sudah menerima laporan terkait kondisi di Gunung Dempo, khususnya mengenai pedagang yang diminta melengkapi rekomendasi dari pemerintah kota agar tetap bisa beroperasi,” ujar Deru, Jumat (1/5/2026).
Menanggapi hal itu, Deru menegaskan pihaknya akan mengambil langkah untuk menjembatani persoalan antara pemerintah daerah dan pihak pengelola lahan, agar aktivitas pariwisata dan ekonomi masyarakat tidak terhenti.
Menurutnya, pemerintah provinsi akan memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kota Pagar Alam dengan PTPN VII guna mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak.
“Kami akan jembatani agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Harapannya aktivitas tetap berjalan, namun tetap sesuai aturan. Ini penting agar desa wisata bisa terus berkembang dan menjadi pusat ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penataan kawasan wisata tetap harus memperhatikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan. Dengan begitu, pengembangan wisata di Gunung Dempo dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pemerintah berharap langkah koordinasi yang dilakukan dapat segera membuka kembali aktivitas wisata di kawasan tersebut, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






