Wisata Gunung Dempo Ditutup Imbas Izin HGU, Gubernur Sumsel Turun Tangan Cari Solusi

AKURAT.CO SUMSEL Sejumlah destinasi wisata di kawasan Gunung Dempo, Kota Pagar Alam, terpaksa ditutup sementara akibat persoalan regulasi dan perizinan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII).
Kondisi ini berdampak langsung pada pelaku usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Penertiban dilakukan karena para pelaku usaha di kawasan tersebut belum melengkapi sejumlah persyaratan administratif, seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta izin kesesuaian tata ruang.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengaku telah menerima laporan terkait kondisi tersebut, termasuk aspirasi para pedagang yang berharap tetap bisa beraktivitas di kawasan desa wisata.
“Saya sudah menerima laporan terkait kondisi di Gunung Dempo, khususnya mengenai pedagang yang diminta melengkapi rekomendasi dari pemerintah kota agar tetap bisa beroperasi,” ujar Deru, Jumat (1/5/2026).
Menanggapi hal itu, Deru menegaskan pihaknya akan mengambil langkah untuk menjembatani persoalan antara pemerintah daerah dan pihak pengelola lahan, agar aktivitas pariwisata dan ekonomi masyarakat tidak terhenti.
Menurutnya, pemerintah provinsi akan memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kota Pagar Alam dengan PTPN VII guna mencari solusi yang tidak merugikan semua pihak.
“Kami akan jembatani agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Harapannya aktivitas tetap berjalan, namun tetap sesuai aturan. Ini penting agar desa wisata bisa terus berkembang dan menjadi pusat ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penataan kawasan wisata tetap harus memperhatikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan. Dengan begitu, pengembangan wisata di Gunung Dempo dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pemerintah berharap langkah koordinasi yang dilakukan dapat segera membuka kembali aktivitas wisata di kawasan tersebut, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








