Disnaker Palembang Buka Program Magang ke Jepang 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

AKURAT. CO SUMSEL - Kesempatan emas tinggal di negeri Sakura terbuka bagi para pecinta anime di Palembang.
Pasalnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Sumatera Selatan bakal memfasilitasi warga setempat yang ingin magang ke Jepang.
Saat ini, sudah ada 60 warga yang mengikuti program magang di Jepang tercatat sejak awal Januari 2025.
Baca Juga: Embarkasi Palembang Berangkatkan 5.537 Jemaah Haji, Tiga Dilaporkan Wafat di Tanah Suci
60 orang tersebut juga sudah diberangkatkan dan mulai magang di Negeri Sakura tersebut.
Namun, bagi yang ketinggalan tak perlu khawatir.
Karena Disnaker masih membuka pendaftaran program magang di Jepang yang akan diberangkatkan pada Agustus 2025 mendatang.
Baca Juga: DKPP Sumsel Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Cara Daftar Program Magang ke Jepang
Bagi warga yang tertarik pada program ini, bisa datang langsung ke kantor Disnaker Palembang.
Nantinya, peserta akan dibimbing oleh pihak Disnaker terkait pendaftaran online dan hal lain yang perlu disiapkan.
Baca Juga: Satlantas Palembang Gelar Razia Gabungan, 100 Pengendara Terjaring Pelanggaran
Syarat Pendaftaran Program Magang ke Jepang
Bagi warga yang ingin mendaftarkan diri syaratnya harus memiliki fisik yang kuat dan kemampuan berbahasa Jepang.
Dalam hal ini pemerintah juga akan membantu menyiapkan sejumlah persiapan dan pelatihan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Rp200 Ribu Usai Terpantau Stabil Berhari-hari
Jenis Pekerjaan yang Ditawarkan
Program magang ke Jepang ini merupakan kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan IM Jepang.
Adapun jenis pekerjaannya, para peserta akan ditempatkan untuk perusahaan yang bergerak di sektor pertanian, manufaktur, serta konstruksi dengan durasi kontrak kerja 3-5 tahun.
Baca Juga: Motor Raib Saat Salat Subuh, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Curanmor
Pemerintah berharap, program ini dapat mengurangi angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia, khususnya kota Palembang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








