Sidang Ijazah Jokowi: KPU Surakarta Musnahkan Arsip Pencalonan Walkot hingga UGM Ditegur

AKURAT. CO SUMSEL - Sidang sengketa ijazah Jokowi telah digelar pada Senin (17/11/2025).
Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta itu dihadiri oleh akademisi, aktivis dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pihak pemohon.
Adapun pihak termohon yang hadir diantaranya ada Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Rusak Parah dan Sering Makan Korban, Jalintim Palembang–Betung Mulai Diperbaiki Malam Ini
Berikut fakta-fakta jalannya sidang sengketa ijazah Jokowi.
1. KPU Surakarta Dicecar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta dicecar oleh Majelis Sidang terkait pemusnahan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Walikota Surakarta.
Baca Juga: Huawei Umumkan Tanggal Peluncuran Mate 80 Series, Hadirkan Empat Model dan Ponsel Lipat Baru Mate X7
Merespon pertanyaan tersebut, pihak KPU Surakarta menjawab bahwa pemusnahan sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip) buku agenda KPU Surakarta.
Yakni 1 tahun atau 2 tahun aktif mengacu pada PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023.
Mendengar jawaban tersebut, Majelis sidang tampak bingung dan kembali mencecar KPU Surakarta.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Klarifikasi Usai Pernyataannya Soal Ahli Gizi Picu Polemik
Menurutnya, pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan JRA KPU atau PKPU dengan jangka waktu minimal 5 tahun.
2. UGM Ditegur Atas Balasan Surat Tanpa KOP
Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn juga menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.
Baca Juga: Pemasangan Trafo Baru, Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Palembang Terganggu Sementara
Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.
Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.
Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis KIP kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok, Paling Mahal Hanya Rp13,2 Jutaan per Suku
Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.
Tanpa adanya KOP, bentuk formalitas surat tersebut patut dipertanyakan.
3. Salinan Keberadaan Ijazah Jokowi Dipertanyakan
Dalam momen sidang tersebut, Ketua Majelis Sidang mencecar perwakilan UGM terkait keberadaan salinan ijazah Jokowi.
Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Sifat Asli Karyawan, HR Wajib Tahu untuk Cegah Salah Rekrut
Sebelumnya, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui ketiadaan dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) dan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama masa pendidikannya di Fakultas Kehutanan.
UGM juga mengaku tidak lagi memiliki salinan ijazah Jokowi yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus Roy Suryo Cs.
Meski demikian, pihak kampus mengklaim masih menyimpan salinan scan atau fotokopi warna ijazah tersebut. Perdebatan pun muncul ketika pihak UGM berdalih dokumen tersebut merupakan informasi data pribadi yang dikecualikan.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga, Nomor 3 Sering Diabaikan Pasangan
Namun Rospita menegaskan fokus persidangan adalah pada keberadaan fisik dokumen.
4. Jawaban Polda Metro Jaya Soal Keberadaan Ijazah Jokowi
Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium, seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.
Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









