Ojol Viral Panjat Truk Dishub Usai Motor Diangkut saat Penertiban Parkir Liar

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi ojek online (ojol) memanjat truk milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta viral di media sosial.
Aksi tersebut dilakukan setelah sepeda motor yang digunakannya untuk bekerja diangkut petugas saat operasi penertiban parkir liar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam video yang beredar, pengemudi ojol terlihat berusaha menghentikan truk yang membawa motornya. Ia bahkan tampak masih memegang pesanan pelanggan ketika memohon kepada petugas agar kendaraannya tidak dibawa.
Meski sempat terjadi aksi tersebut, petugas tetap melanjutkan proses penindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan peristiwa itu terjadi saat operasi penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan kawasan J-Town, pada Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil di Akhir Pekan, Saatnya Mulai Investasi?
Menurutnya, kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Suku Dinas Sosial, dan Kepolisian.
Harlem menjelaskan, operasi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan berbagai tindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir, termasuk penderekan kendaraan dan angkut jaring untuk sepeda motor.
"Pada saat operasi, petugas melakukan angkut jaring terhadap lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar. Salah satu kendaraan tersebut diketahui milik pengemudi ojek online yang videonya kemudian viral di media sosial," ujarnya.
Ia menuturkan, pemilik kendaraan datang setelah motornya sudah berada di atas truk pengangkut. Petugas kemudian mengarahkan yang bersangkutan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
Menurut Harlem, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan selama proses penindakan serta menghindari risiko yang dapat membahayakan petugas maupun pengguna jalan lainnya.
Pihaknya juga mengaku memahami kendaraan merupakan sarana utama masyarakat untuk mencari nafkah. Karena itu, petugas disebut tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada pemilik kendaraan.
Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi ojol tersebut menjalani proses administrasi berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir. Setelah prosedur selesai, sepeda motor miliknya dikembalikan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memastikan kendaraan tersebut telah diambil oleh pemiliknya pada hari yang sama.
"Motor sudah dikembalikan dan diambil pada hari itu juga setelah proses administrasi selesai," katanya.
Dishub DKI Jakarta menegaskan penertiban dilakukan tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan. Seluruh pengguna jalan yang melanggar aturan parkir akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







