Pengakuan Terbaru Sopir Taksi Green SM Sebelum Kecelakaan Kereta Bekasi Terjadi

AKURAT.CO SUMSEL - Polisi kembali mengungkap pengakuan sopir taksi Green SM yang terlibat dalam kecelakaan kereta api di Bekasi pada akhir April lalu.
Sopir yang berinisial RRP itu mengaku mobil listrik yang dikendarainya berhenti atau mati di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Saat sopir hendak keluar, pintu tidak bisa dibuka hingga persneling pindah ke parking.
Baca Juga: Rebutan BPKB Motor, IRT di Palembang Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT
Sopir kemudian mencoba mematikan mesin mobil dan berhasil membuka kaca.
Akhirnya, sopir berhasil keluar dari kaca mobil dengan dibantu oleh warga setempat.
Namun, terkait penyebab mati mesin mobil apakah itu terkait dengan medan magnet terhadap mobil, polisi menyebut masih didalami oleh Puslabfor dan KNKT.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Qatar di Piala Asia U 17 2026
Pengakuan Sebelumnya
Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa sopir taksi listrik Green SM yang terlibat kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur, baru masuk kerja hari ketiga saat insiden.
Saat diperiksa, RRP mengaku hanya mendapatkan pelatihan singkat selama satu hari sebelum mulai bekerja.
Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Muratara Bertambah, Penumpang Asal Tegal Meninggal di ICU
Pelatihan tersebut pun hanya sebatas pengenalan fitur dasar mobil listrik.
Sementara itu, terkait bagaimana cara menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain apakah sudah diajarkan, Ini terjadi, masih didalami pihak penyidik.
Baca Juga: Pasca Kecelakaan Maut di Muratara, Organda Sumsel Minta PO Perketat Keselamatan Bus
Polisi Temukan Unsur Pidana
Berdasarkan perkembangan terkini per 8 Mei 2026, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kecelakaan kereta api (KA) di Bekasi Timur ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur tindak pidana. Temuan awal menunjukkan dugaan kuat adanya kelalaian yang menyebabkan korban jiwa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





