Komika Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Terima Sanksi Denda 1 Babi dan 5 Ayam

AKURAT. CO SUMSEL - Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani sidang adat masyarakat Toraja buntut dari materi stand up nya pada 2013 silam.
Dari hasil sidang tersebut, Pandji dijatuhi sanksi denda satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu berbeda.
Prosesi sidang adat digelar di Ton Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Skenario Rapi Pencurian Mobil di Kafe Demang Terungkap, Polisi Masih Kejar Satu DPO
Selain Pandji dan kuasa hukumnya, Haris Azhar, Persidangan adat (Ma’Buak Burun Mangkali Oto’) yang digelar sebagai respon atas candaan Pandji dalam pertunjukan "Messakke Bangsaku" (2013) dan menyinggung tradisi kematian (Rambu Solo’) di Toraya ini juga dihadiri oleh perwakilan 32 wilayah adat di Toraya.
Adapun persidangan ini difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai bagian dari upaya komunikasi serta penyelesaian persoalan secara adat.
Sampaikan Permohonan Maaf
Baca Juga: Awal 2026, Sumsel Diterjang 23 Bencana: Puluhan Ribu Rumah Terendam, OKU Selatan Terparah
Dalam prosesi sidang adat tersebut, Pandji menjawab pertanyaan dari para pemangku adat dan memberikan klarifikasi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan materi komedi yang dibawakannya 13 tahun lalu lahir dari pemahaman yang tidak utuh tentang budaya Toraja.
Komika berusia 46 tahun itu mengatakan peristiwa tersebut telah menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati dalam membawakan materi ke depan, terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya.
Baca Juga: Emas Perhiasan Palembang Turun Rp200 Ribu per Suku Hari Ini
Upaya Menjaga Marwah Adat
Satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu berbeda menjadi sanksi yang diputuskan dalam sidang adat terhadap Pandji.
Ketetapan tersebut disepakati sebagai simbol pemulihan keseimbangan serta penghormatan terhadap adat Toraja.
Baca Juga: Lenovo Siapkan Gebrakan, Tablet Gaming Legion Y700 Generasi Terbaru Segera Meluncur
Tokoh adat Lewaran Rantelabi menyebut sanksi itu sebagai “sandi adat” yang diberikan kepada Pandji.
Sementara itu, para pemangku adat menegaskan, keputusan tersebut bukanlah bentuk hukuman, melainkan langkah untuk menjaga marwah adat sekaligus memperbaiki relasi sosial yang sempat terganggu.
Sanksi Lebih Ringan
Baca Juga: Viral Mahasiswi di Jogja Nekat Kejar dan Tabrak Jambret HPnya, Ternyata Pelaku Adalah Residivis
Sebelumnya, Pandji telah dijatuhi sanksi berupa kerbau dan babi dengan jumlah masing-masing 48 ekor serta uang tunai Rp2 miliar.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) pada November 2025 lalu.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari ateri stand up Pandji tentang adat Toraja pada 2013 yang kembali viral dan banyak dibagikan dalam setahun terakhir.
Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan Ramai Dilakukan, Ini Penjelasan Soal Waktu Terbaik Menurut Islam
Candaan tersebut dinilai melukai harkat dan martabat suku Toraja serta leluhur mereka.
Akibat kasus ini, Pandji bahkan sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri dan telah menjalani proses pemeriksaan pada Senin (2/2/2026) lalu.
Meski telah menjalani peradilan adat, proses hukum terhadap Pandji masih tetap berjalan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




