Keluarga Sindy Purnama Sari Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

AKURAT.CO SUMSEL Kasus kematian Sindy Purnama Sari (25) yang diduga ditelantarkan oleh suaminya, Wahyu Saputra (25), terus bergulir.
Keluarga korban mendesak agar penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Wahyu, mengingat dugaan kesengajaan dalam penelantaran yang berujung pada kematian Sindy.
Kuasa hukum keluarga korban, M. Novel Suwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong kepolisian untuk memberikan sanksi hukum yang lebih berat terhadap pelaku.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Sejauh ini, kami menilai pasal yang diterapkan terhadap pelaku masih terlalu ringan,” ujar Novel Suwa, Rabu (29/1/2025).
Sebelumnya, Wahyu Saputra telah dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 49 huruf A dan B juncto Pasal 9 Ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, pihak keluarga menilai bahwa pasal tersebut tidak cukup mencerminkan beratnya perbuatan pelaku, mengingat Sindy diduga sengaja ditelantarkan dalam kondisi sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan Istri di Kertapati Palembang Terancam Pasal Diatas 5 Tahun Penjara
“Kami menuntut agar Wahyu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena terdapat dugaan bahwa ia sengaja membiarkan istrinya dalam kondisi kritis hingga akhirnya meninggal,” tambah Novel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wahyu Saputra mengakui bahwa ia tidak membawa istrinya ke rumah sakit setelah Sindy menolak berhubungan intim dengannya. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Pihak keluarga juga meminta agar penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 44 Ayat 3 UU KDRT, yang memungkinkan hukuman hingga 15 tahun penjara sebagai bentuk pemberatan bagi pelaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai kasus ini dipandang sebagai kelalaian biasa, padahal ada indikasi kuat unsur kesengajaan,” tegas Novel.
Keluarga Sindy berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dapat mencerminkan perbuatannya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







