Polisi Ungkap Fakta Baru di Kasus Suami Telantarkan Istri Hingga Tewas

AKURAT.CO SUMSEL Wahyu Saputra (25), tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri yang berujung pada kematian, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
Wahyu dijerat dengan pasal berlapis atas kelalaiannya yang diduga menyebabkan istrinya meninggal dunia.
“Tersangka utama dalam kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami menerapkan pasal berlapis, yakni pasal kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (30/1/2025).
Harryo mengungkapkan, penyidik mendapatkan petunjuk baru dari tim medis yang menangani korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ditemukan indikasi bahwa korban mengalami akumulasi dampak dari penelantaran dalam jangka waktu lama, yang akhirnya berujung pada kematian.
Baca Juga: Keluarga Sindy Purnama Sari Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan BerencanaBaca Juga: Keluarga Sindy Purnama Sari Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Diketahui, korban mengidap pneumonia sejak Desember 2024. Namun, tersangka tidak membawa korban ke fasilitas kesehatan atau memberikan perawatan yang layak. Bahkan, kondisi korban semakin memburuk karena dibiarkan tanpa perhatian yang memadai.
“Tindakan tersangka semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana penelantaran yang mengakibatkan kematian,” jelas Harryo.
Selain tidak membawa korban ke dokter, tersangka juga dinilai tidak berusaha menghubungi keluarga korban saat istrinya memasuki fase kritis. Ia diduga mencoba menangani situasi sendiri tanpa memiliki kemampuan yang memadai.
“Ia baru memberi tahu tetangga saat kondisi korban sudah dalam keadaan kritis. Dari sini, unsur kelalaian dan penelantaran semakin terbukti,” tambahnya.
Terkait kondisi psikologis Wahyu, polisi belum melakukan pemeriksaan mendalam. Menurut Harryo, hingga saat ini tersangka tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan yang mencolok.
“Sejauh ini, belum ada indikasi gangguan mental. Namun, bisa jadi karena faktor kedewasaan yang belum matang, sehingga kurang memahami empati terhadap kondisi istrinya yang sakit,” tutupnya. (Red)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









