Ramai Tagar Save Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup Sebut Bakal Ambil Langkah Hukum Soal Tambang Nikel

AKURAT. CO SUMSEL - Kata kunci Raja Ampat dan Nikel masuk dalam jajaran tertinggi di mesin pencarian Google dua hari ini.
Sementara tagar #SaveRajaAmpat juga mulai bermunculan dan ramai di berbagai platform media sosial mulai dari X, Instagram hingga TikTok.
Munculnya tagar ini diduga bermula usai organisasi pemerhati lingkungan Greenpeace Indonesia membagikan unggahan terkait kondisi alam terkini di Raja Ampat saat ini.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Rp100 Ribu per Suku
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pulau di Kepulauan Raja Ampat dipenuhi dengan aktivitas tambang nikel oleh perusahaan yang disebut berada di bawah naungan PT Antam.
Greenpeace menilai, kegiatan pertambangan nikel akan berdampak pada ekosistem bawah laut dan mencemari lingkungan.
Mereka berharap agar Pemerintah dapat mengkaji ulang terkait perizinan kegiatan tambang di tempat yang dijuluki 'surga terakhir' karena keindahannya.
Baca Juga: Geger Penumpang Bus Meninggal di Dalam Kendaraan Saat Istirahat di Pool Palembang
KLH Disehut Akan Pertimbangkan Jalur Hukum
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, buka suara terkait dugaan eksploitasi tambang di Raja Ampat, Papua.
Hanif mengatakan akan segera berkunjung ke Raja Ampat dan meninjau langsung yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: Salah Sasaran Tawuran, Pemuda di Palembang Tertancap Anak Panah di Pipi
Hanif juga menyebut jika pihaknya sudah melakukan penelitian dan pemetaan terkait aktivitas tambang tersebut.
Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum jika memang ditemukan pelanggaran.
Baca Juga: Donald Trump Larang Warga 12 Negara Ini Masuk ke Amerika, Indonesia Termasuk ?
Menteri ESDM Bakal Panggil Pemegang IUP
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang mengatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan di Raja Ampat.
Ia juga berencana akan memanggil seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik swasta maupun yang berasal dari BUMN. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








