Sumsel

Camat di Padang Kepergok Berduaan dengan Staff, Wali Kota Geram, Ketua DPRD Sebut Ini Pelanggaran Berat

St Shofia Munawaroh | 28 April 2025, 07:00 WIB
Camat di Padang Kepergok Berduaan dengan Staff, Wali Kota Geram, Ketua DPRD Sebut Ini Pelanggaran Berat

AKURAT. CO SUMSEL - Penggerebekan oknum pejabat publik kembali terjadi.

Kali ini peristiwa terjadi di kawasan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.

Dimana camat Padang Selatan, Kota Padang, berinisial AMP kepergok oleh istrinya sendiri sedang berduaan dengan staff kecamatan di rumahnya pada Sabtu (26/4/2025).

Baca Juga: Biaya Hidup di Sumsel Semakin Berat, Ini Kota yang Paling Teratas

Istri AMP yang saat itu baru pulang dari kampung mengaku terkejut saat mendapati suaminya berduaan dengan perempuan lain berinisial NG yang ternyata merupakan bawahannya sendiri di kantor kecamatan Padang Selatan.

Usai ketahuan, oknum camat dengan bawahannya itupun langsung diboyong ke Mako Satpol PP Padang.

Kabar ini juga dibenarkan oleh Sekda Kota Padang, Andree Algamar.

Baca Juga: Dominasi Anggota DPRD Laki-laki di Sumsel pada Tahun 2024, Beberapa Daerah Tanpa Perwakilan Perempuan

Andree mengatakan, keduanya saat ini telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. 

"Sesuai arahan Pak Wali, terhitung hari ini, Camat Padang Selatan dan PNS tersebut dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan khusus," ujar Andree.

Peristiwa ini rupanya membuat sejumlah pejabat publik di kota Padang geram.

Baca Juga: 8 Wisata Ikonik Palembang yang Wajib Dikunjungi

Tak hanya Wali Kota yang langsung menindak tegas oknum camat dan ASN Staff Kecamatan Padang Selatan.

Akan tetapi, Ketua DPRD Padang, Muharlion pun turut angkat bicara soal kasus ini.

Menurutnya, kasus dugaan perselingkuhan camat dengan staff bawahannya ini sudah termasuk pelanggaran berat.

Baca Juga: Kontribusi Pendapatan Perempuan di Sumsel Meningkat Tipis pada Tahun 2024

Pihaknya pun meminta agar Wali Kota mengambil tindakan tegas serta mulai menegakkan perundang-undangan dengan tegas untuk memberikan efek jera kepada para ASN serta pejabat lainnya. 

"Ini sudah masuk pelanggaran berat. Pak Walikota Fadly Amran harus mengambil tindakan tegas. Tegakkan peraturan perundang-undangan dengan tegas" ujarnya kepada media pada Minggu (27/4/25).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Padang, Arfian, mengatakan pemeriksaan terhadap Camat Padang Selatan dan ASN Staff bawahannya akan dimulai pada hari ini, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Perjalanan Yad Hapizudin, Peraih Medali Emas Singapore Open 2025, dari Desa ke Kancah Internasional

Pemeriksaan akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.

Lebih lanjut, Arfian mengatakan jika sanksi terhadap AMP dan NG akan diberikan berdasarkan Undang-undang kinerja terkait Disiplin PNS.

Jenis sanksi ditentukan setelah hasil pemeriksaan tim gabungan keluar.

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Kembali Berstatus Internasional, Gubernur Herman Deru : Alhamdulillah, Terima Kasih Pak Presiden Prabowo

"Kita akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Arfian.

Untuk mempercepat proses, Inspektorat dan BKPSDM juga akan membentuk tim khusus atau Ad Hoc.

Tim ini diharapkan segera terbentuk dan SK-nya langsung diterbitkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.