Sosok Pelaku Teror Bom 10 Sekolah di Depok, Akui Motif Dendam Putus Cinta dan Lamaran Ditolak

AKURAT. CO SUMSEL - Misteri pelaku ancaman bom di sejumlah sekolah di Depok akhirnya terungkap.
Polres Depok kini telah menangkap pengirim email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di Depok pada Selasa (23/12/2025).
Berikut adalah identitas beserta motif pelaku melancarkan aksinya.
Baca Juga: Libur Natal Picu Lonjakan Arus Kendaraan di Tol Sumsel, Akses Antarwilayah Makin Padat
Identitas Pelaku
Pelaku diketahui bernama Hylmi Rafif Rabbi (HRR) dan berusia 23 tahun.
Ia merupakan mahasiswa Universitas Binus Jurusan Teknik Informatika.
Baca Juga: Xiaomi Teaser 17 Ultra Leica Edition, Hadirkan Cincin Kamera Putar al
Motif Pelaku
Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka, pelaku melakukan aksi teror itu karena merasa sakit hati hubungannya dengan pacarnya yang bernama Kamila kandas.
Selain itu, lamaran tersangka juga ditolak oleh Kamila dan keluarganya.
Baca Juga: Tips Memilih Susu Rendah Kalori yang Aman dan Efektif untuk Program Diet
Ia pun melakukan aksi balas dendam dengan cara mengirim email menggunakan akun email Kamila dan mengaku-ngaku sebagai Kamila.
Di mana salah satu sekolah yang dikirimi ancaman teror itu juga termasuk alumni sekolah Kamila.
Bukan Teror Pertama
Baca Juga: Pesona Keindahan Pantai Bidadari OKU Selatan, Surganya Olahraga Air dari Kano hingga Jetski
Made melanjutkan, aksi teror yang dilakukan HRR bukanlah yang pertama kalinya.
Selain Kamila, keluarga besar yang bersangkutan bahkan hingga kampus tempat Kamila berkulah juga kerap dikirimi teror.
Tersangka juga melakukan banyak order fiktif yang ditujukan ke Kamila.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata Nataru Ramah Orang Tua dan Lansia, Nyaman dan Aman untuk Keluarga
Semua ancaman dan teror itu dilakukan tersangka, selain karena sakit hati juga ingin mencari perhatian Kamila.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, HRR dijerat pasal berlapis. Yakni:
Baca Juga: Link Resmi dan Legal Nonton Film Home Alone, Tontonan Wajib Saat Natal Bagi Anak 90-an
- Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta
- Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.
- Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









