Museum Al-Quran Al-Akbar, Mahakarya Ukiran 30 Juz yang Jadi Ikon Wisata Religi Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Di Kota Palembang, terdapat sebuah destinasi wisata religi yang memancarkan kekaguman para pengunjung dari dalam dan luar negeri.
Namanya Museum Al-Quran Al-Akbar, sebuah mahakarya kitab suci berukuran raksasa yang diukir langsung pada lembaran kayu tembesu—menjadikannya salah satu yang terbesar di dunia.
Berada di kawasan Pondok Pesantren Al Ihsaniyah, tepatnya di Jalan M. Amin Fauzi, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, museum ini kerap dijuluki sebagai Bayt Al-Quran Al-Akbar, yang menggambarkan bangunan megah berisi mushaf Al-Quran berukuran monumental.
Gagasan monumental ini muncul pada 2002 melalui Ustaz Syofwatillah Mohzaib setelah merampungkan pembuatan kaligrafi dan ornamen Masjid Agung Palembang.
Ide tersebut kemudian diwujudkan bersama sejumlah tokoh agama hingga akhirnya proses pengerjaan berlangsung selama sekitar tujuh tahun.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kekuatan Bangsa Hadapi Bencana, Pemerintah Percepat Respons di Sumatera
Pada 2008, wujud Al-Quran raksasa itu resmi rampung dan menjadi kebanggaan masyarakat Palembang.
Ukiran ayat suci pada media kayu dilakukan tanpa mencetak tinta, melainkan melalui pahatan yang dilakukan secara teliti dari para pengrajin lokal.
Pengunjung akan dibuat terpana dengan 30 juz Al-Quran yang dihadirkan dalam bentuk ukiran kayu tembesu setebal total 9 meter.
Tak kurang dari 40 meter kubik kayu dihabiskan untuk menyelesaikan karya ini, dengan biaya pembangunan mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Setiap panel ukiran memiliki dimensi 177 x 140 x 2,5 cm, dengan total 630 halaman mushaf yang dilengkapi tajwid dan doa khataman, sehingga pengunjung juga dapat membaca atau bertadarus langsung di lokasi.
Keunikan dan besarnya karya ini telah mendapatkan penobatan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) serta diakui oleh berbagai perwakilan negara Islam dan qori-qoriah MTQ Internasional.
Mereka menyebutnya sebagai seni ukiran kayu kaligrafi Islam terbesar di dunia dalam bentuk mushaf 30 juz.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








